Di Balik Aturan Pengeboran Sumur Minyak oleh Masyarakat

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengizinkan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi hingga usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk ikut mengelola sumur masyarakat yang sebelumnya diidentifikasi sebagai sumur ilegal.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot mengatakan aturan itu dibuat untuk mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan serta meningkatkan lifting sekaligus penerimaan negara.
Sebab diakuinya, kegiatan pengeboran oleh masyakarat ditemukan di sejumlah daerah, baik di dalam mapun di luar wilayah kerja migas resmi. Sementara selama ini aktivitas tersebut berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Pemerintah Tertibkan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Permen Digodok
Oleh sebab itu, melalui regulasi baru itu pemerintah membentuk wadah legal agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak secara resmi dan terkoordinasi.
"Kita akan memberikan perizinan perusahaan kepada perusahaan-perusahaan UMKM yang ada di daerah," jelas Yuliot dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Yuliot menuturkan, sumur minyak masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sekaligus melakukan perbaikan sesuai good engineering practice. Perbaikan ini dilakukan pada periode penanganan sementara selama 4 tahun.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga telah menegaskan bahwa Pemerintah tidak ingin membiarkan ada sumur-sumur ilegal beroperasi di luar sistem dan dijual ke kilang ilegal.
"Masyarakat dirugikan, Negara dirugikan, juga menyebabkan dampak lingkungan, keselamatan dan sosial kemasyarakatan," ujar Menteri Bahlil di Jakarta, Sabtu (28/6/2025) lalu.
Dikatakan Bahlil, perbaikan tata kelola sumur masyarakat dilakukan terbatas hanya terhadap sumur masyarakat yang sudah ada.
"Sekarang sedang diinventarisasi berapa jumlah sumur masyarakat yang sudah ada saat ini. Pemprov dan KKKS sedang inventarisir. Selanjutnya tidak diperbolehkan ada tambahan sumur minyak masyarakat baru," terangnya
Jika ada, lanjutnya, maka langsung dilakukan penghentian dan penegakan hukum. Selain itu kilang masyarakat ilegal juga wajib ditutup dan dilakukan penegakan hukum.
"Sehingga hasil minyak dari sumur masyarakat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina, dan tercatat menjadi produksi minyak nasional," tukas Bahlil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










