Bahlil: Pemerintah Siapkan Regulasi Legalkan Sumur Minyak Rakyat

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan, pemerintah sedang menyiapkan regulasi untuk melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh warga yang telah berlangsung secara tradisional.
Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum, menjaga lingkungan, dan meningkatkan produksi migas nasional.
“Selama ini ada sumur-sumur rakyat yang berproduksi, tapi statusnya ilegal. Nah, tanggal 2 nanti saya akan umumkan secara resmi bahwa kita sedang siapkan regulasi agar mereka bisa bekerja dengan benar,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, legalisasi ini hanya berlaku bagi sumur-sumur minyak yang sudah terlanjur aktif, bukan untuk membuka kegiatan pengeboran baru secara bebas.
Bahlil mengungkapkan bahwa produksi minyak dari sumur-sumur rakyat saat ini diperkirakan mencapai 15.000 hingga 20.000 barel per hari (bph).
Sayangnya, karena tidak dikelola secara legal dan profesional, aktivitas tersebut menimbulkan risiko lingkungan dan berpotensi bermasalah secara hukum.
“Sumur-sumur rakyat ini yang sudah terlanjur berjalan, agar lingkungannya kita jaga dan mereka bisa menjual dengan harga yang baik, maka kita buat regulasinya. Tapi tolong, jangan diplintir, ini hanya untuk yang sudah eksisting, bukan membuka izin baru,” tegas Bahlil.
Baca Juga: Lewat AMPI, Bahlil Ajak Aktivis Muda Menjadi Pemimpin Masa Depan Golkar
Ia juga menekankan pentingnya penyaluran produksi minyak rakyat ke pihak resmi, dalam hal ini PT Pertamina (Persero), untuk menghindari praktik penjualan liar.
“Selama ini sekitar 15-20 ribu barel itu dijual ke pihak-pihak yang tidak jelas. Ya mendingan kita bantu rakyat supaya bisa menjual ke Pertamina dengan regulasi yang benar,” lanjutnya.
Mantan Kepala BKPM itu mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, sekaligus untuk mendukung target lifting nasional minyak.
“Kalau tidak kita kelola, kasihan masyarakat yang jadi pelaku sumur rakyat ini. Mereka bisa dikejar persoalan hukum. Padahal mereka ini saudara-saudara kita juga. Maka kita bantu agar mereka bisa bekerja secara legal, profesional, dan ramah lingkungan,” katanya.
Ia juga meminta media untuk menyampaikan informasi ini secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Regulasi mengenai legalisasi sumur minyak rakyat rencananya akan diumumkan resmi pada 2 Juli 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan potensi energi nasional tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan dan perlindungan terhadap masyarakat pelaku sektor migas tradisional.
Baca Juga: Sekjen Golkar: Putusan MK Final, tapi DPR Masih Punya Ruang Atur Format Pemilu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







