Sekjen Golkar: Putusan MK Final, tapi DPR Masih Punya Ruang Atur Format Pemilu

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan, meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah bersifat final dan mengikat, DPR tetap memiliki ruang untuk merancang format baru dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), menanggapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal mulai tahun 2029.
“Ya, keputusan MK itu final dan mengikat, meskipun banyak yang bertanya-tanya kenapa diputuskan seperti itu. Tapi apa pun alasannya, ya itu tetap final dan mengikat,” ujar Sarmuji.
Namun demikian, ia menekankan bahwa putusan MK hanya berlaku pada objek gugatan yang diputus.
Dengan kata lain, DPR masih bisa merumuskan ketentuan baru sepanjang tidak menyentuh substansi yang telah diadili dan diputus oleh MK.
Baca Juga: Lewat AMPI, Bahlil Ajak Aktivis Muda Menjadi Pemimpin Masa Depan Golkar
“Yang final dan mengikat adalah pada objek gugatan. Itu tidak menghalangi DPR untuk membuat UU baru atau menyesuaikan dengan putusan MK, asalkan tidak menyentuh poin-poin yang menjadi objek gugatan kemarin,” jelasnya.
Saat ditanya kemungkinan perubahan urutan pemilu—misalnya mendahulukan pemilu lokal daripada nasional—Sarmuji menyebut hal itu masih memungkinkan untuk dibahas lebih lanjut di parlemen.
“Semua kemungkinan masih terbuka dan DPR siap untuk membahasnya,” ucapnya.
Seperti diketahui, MK resmi menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisah mulai 2029. Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan diputus pada Kamis (26/6/2025).
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara serentak terlebih dahulu.
Setelahnya, dalam rentang waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan, barulah dilakukan pemungutan suara untuk memilih DPRD serta kepala daerah.
Model pemilu lima kotak yang selama ini digunakan dinilai tidak lagi sesuai dengan prinsip pemilu yang berkualitas, efisien, dan mudah bagi pemilih.
Baca Juga: Kemenpar: SOP di Gunung Rinjani Bukan Sekadar Formalitas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







