Akurat

Sekjen Golkar: Putusan MK Final, tapi DPR Masih Punya Ruang Atur Format Pemilu

Paskalis Rubedanto | 28 Juni 2025, 16:11 WIB
Sekjen Golkar: Putusan MK Final, tapi DPR Masih Punya Ruang Atur Format Pemilu

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan, meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah bersifat final dan mengikat, DPR tetap memiliki ruang untuk merancang format baru dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Hal itu disampaikannya saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), menanggapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal mulai tahun 2029.

“Ya, keputusan MK itu final dan mengikat, meskipun banyak yang bertanya-tanya kenapa diputuskan seperti itu. Tapi apa pun alasannya, ya itu tetap final dan mengikat,” ujar Sarmuji.

Namun demikian, ia menekankan bahwa putusan MK hanya berlaku pada objek gugatan yang diputus.

Dengan kata lain, DPR masih bisa merumuskan ketentuan baru sepanjang tidak menyentuh substansi yang telah diadili dan diputus oleh MK.

Baca Juga: Lewat AMPI, Bahlil Ajak Aktivis Muda Menjadi Pemimpin Masa Depan Golkar

“Yang final dan mengikat adalah pada objek gugatan. Itu tidak menghalangi DPR untuk membuat UU baru atau menyesuaikan dengan putusan MK, asalkan tidak menyentuh poin-poin yang menjadi objek gugatan kemarin,” jelasnya.

Saat ditanya kemungkinan perubahan urutan pemilu—misalnya mendahulukan pemilu lokal daripada nasional—Sarmuji menyebut hal itu masih memungkinkan untuk dibahas lebih lanjut di parlemen.

“Semua kemungkinan masih terbuka dan DPR siap untuk membahasnya,” ucapnya.

Seperti diketahui, MK resmi menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisah mulai 2029. Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan diputus pada Kamis (26/6/2025).

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara serentak terlebih dahulu.

Setelahnya, dalam rentang waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan, barulah dilakukan pemungutan suara untuk memilih DPRD serta kepala daerah.

Model pemilu lima kotak yang selama ini digunakan dinilai tidak lagi sesuai dengan prinsip pemilu yang berkualitas, efisien, dan mudah bagi pemilih.

Baca Juga: Kemenpar: SOP di Gunung Rinjani Bukan Sekadar Formalitas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.