Truk ODOL Ancaman Serius Distribusi Pangan, Pemerintah Diminta Tegas Bertindak

AKURAT.CO Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi kembali menyoroti praktik kendaraan over dimension over load (ODOL) dalam distribusi pangan nasional.
Menurutnya, pelanggaran ODOL tak hanya berdampak pada aspek teknis lalu lintas, tetapi juga mengancam ekosistem distribusi pangan secara menyeluruh.
Saat meninjau layanan pemenuhan gizi di Megamendung, Bogor, Arief menegaskan bahwa praktik ODOL telah menambah beban pada infrastruktur dan memperbesar risiko kecelakaan, yang pada akhirnya merusak kelancaran distribusi pangan.
“Kalau truk biasa muat 10 ton, lalu jadi 12 atau 15 ton, selain rem bisa blong, jalanan juga cepat rusak. Biaya perbaikannya besar dan jadi beban negara,” ujar Arief.
Baca Juga: Pengusaha Angkutan Patuh ODOL Diminta Dapat Insentif Nyata dari Pemerintah
Ia menyebut bahwa aturan ODOL bukan sekadar teknis kendaraan, melainkan menyangkut keberlanjutan pasokan pangan nasional.
Jalan yang rusak berat akibat pelanggaran ini akan menyulitkan distribusi bahan pangan dari sentra produksi ke daerah konsumsi, terutama di wilayah terpencil.
Lebih jauh, Arief menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Ia menyebut seharusnya Menteri Perhubungan dan Menko Infrastruktur turut menjelaskan urgensi aturan ODOL kepada publik.
Namun, sebagai pihak yang berkepentingan langsung dengan distribusi pangan, ia merasa perlu menyuarakan persoalan ini agar tak diabaikan.
“Kalau distribusi tersendat karena jalan rusak atau truk bermasalah, itu bisa membuat harga pangan naik. Petani dan supir juga dirugikan,” tambahnya.
Baca Juga: ODOL Masih Jadi Masalah, Perlu Penindakan Tegas dan Insentif yang Adil
Arief mengapresiasi langkah pemerintah daerah dan aparat yang mulai menertibkan truk ODOL. Ia berharap penegakan hukum dilakukan konsisten, bukan hanya saat terjadi kecelakaan atau krisis.
“Ini soal tanggung jawab bersama. Bukan sekadar menaati aturan, tapi menjaga keselamatan dan ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










