Akurat

Prabowo Cabut 4 Izin Pertambangan di Raja Ampat, Ini Profil Perusahaannya!

Camelia Rosa | 10 Juni 2025, 13:55 WIB
Prabowo Cabut 4 Izin Pertambangan di Raja Ampat, Ini Profil Perusahaannya!

AKURAT.CO Pemerintah secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang berada di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan ini tidak mencakup IUP milik PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag lantaran dianggap masih memenuhi kriteria analisa dampak lingkungan.

"Presiden putuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut, dan saya langsung melakukan langkah teknis berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk pencabutan," jelas Bahlil dalam konferensi pers Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat yang dipantau melalui kanal youtube Sekrrtariat Presiden, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga: Golkar Dukung Kebijakan untuk Rakyat Kecil yang Dijalankan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Berikut profil empat perusahan yang IUPnya dicabut karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta kawasan geopark Raja Ampat:

1. PT Anugerah Surya Pratama

PT Anugerah Surya Pratama (ASP) adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Indonesia bagian timur, khususnya di Pulau Manuran, kabupaten Raja Ampat.

Perusahaan ini memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

Secara terperinci, saham Wanxiang dimiliki oleh Feng Xiang Bao 1%, Vansun Group Private Ltd 89%, dan Wang Sing International Resources Ltd 10%.

Baca Juga: DPP AMPI Dukung Langkah Cepat Menteri ESDM Tutup Sementara Tambang di Raja Ampat

ASP mengantongi IUP operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 ha.

Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen amdal pada tahun 2006 dan UKL-UPL pada tahun yang sama dari bupati Raja Ampat.

2. PT Nurham

PT Nurham adalah perusahaan pertambangan nikel yang tercatat beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Hanya saja sampai saat ini tidak terdapat informasi publik yang menyatakan bahwa PT Nurham aktif memproduksi nikel.

PT Nurham terdaftar dalam sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi Papua, namun detail mengenai jumlah paket yang dimenangkan atau nilai kontrak tidak tersedia secara publik.

PT Nurham diketahui mengantongi IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025. Perusahaan memiliki izin tambang hingga 2033 dengan wilayah seluas 3.000 ha di Pulau Waegeo.

Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Namun, hingga kini perusahaan belum berproduksi.

Kemudian berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, PT Nurham dimiliki oleh Yulan Aulia Fathana dengan kepemilikan saham 50% dan Yusuf Abdullah sebesar 50%. Keduanya juga tercatat sebagai direktur dan komisaris di perusahaan tersebut.

3. PT Mulia Raymond Perkasa

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 ha di Pulau Batang Pele.

Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM, saham MRP dimiliki oleh Asep Ramdani sebesar 50% dan Julius Anggito Tri Priharto sebesar 50%.

Keduanya juga tercatat sebagai direktur dan komisaris dalam perusahaan tersebut. Kementerian ESDM menyebut kegiatan MRP masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

4. PT Kawei Sejahtera Mining

PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) merupakan perusahaan pertambangan bijih nikel yang didirikan pada Agustus 2023.

Perusahaan itu memiliki izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 210 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Kawei Sejahtera Mining.

IUP itu diberikan pada 30 Desember 2013 berlaku hingga 20 tahun dengan luas yang diizinkan 5.922 Ha.

Berdasarkan catatan KLH, KSM memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan telah melaksanakan kegiatan pembukaan lahan pada 2023 dan operasional penambangan bijih nikel pada 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.