Akurat

Bantah Pemangkasan Ukuran Rumah Subsidi, Wamen PKP: Harus Sesuai SDGs

M. Rahman | 1 Juni 2025, 17:28 WIB
Bantah Pemangkasan Ukuran Rumah Subsidi, Wamen PKP: Harus Sesuai SDGs

AKURAT.CO Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Wamen PKP, Fahri Hamzah membantah isu pengurangan ukuran rumah subsidi.

Menurutnya, justru pemerintah ingin meningkatkan ukuran rumah subsidi sesuai standar kelayakan yang ditentukan SGDs yakni 7,2 meter per segi per kapita atau per orang.

Menurutnya belum ada keputusan soal penurunan ukuran rumah subsidi. Justru rencananya akan dibesarkan karena ada perdebatan seharusnya diperbesar dari ukuran sekarang 36 (meter persegi), paling tidak 40 meter persegi.

Baca Juga: Luncurkan Program Rumah Untuk Nakes, BTN Siapkan 30.000 Unit Rumah Subsidi

"Sebab sesuai SDGs itu kira-kira minimal 7,2 meter per segi per kapita. Kita harus pakai itu takarannya, rumah dinyatakan layak sifatnya SDGs," papar Wamen Fahri usai acara peluncuran Sumitro Institute di Cibubur, Minggu (1/6/2025).

Ditambahkan, politik perumahan ke depan harus berorientasi pada hunian vertikal berupa rumah susun, flats atau apartemen.

"Politik perumahan ke depan harus ke sana karena harga tanah makin mahal dan tanah yang tersedia makin kecil jadi oerintasi kita ke hunian vertikal, rusun flat apartemen dan sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya beredar draft Kepmen PKP nomor KPTS/M/2025. Isinya mengurangi ukuran rumah subsidi.

Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa