Minta Restu Prabowo, Bahlil Siap Evaluasi Izin Lapangan Minyak yang Mangkrak

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyoroti masih terdapat sejumlah wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang sudah berizin namun belum dioperasikan.
Ia menilai, kondisi ini menghambat optimalisasi sumber daya migas nasional lantaran potensi produksinya tetap terlantar.
"Kami juga laporkan kepada Bapak Presiden bahwa di sekitar blok-blok ini ternyata masih banyak blok-blok yang bisa kita kerjakan, tetapi pemegang izinnya sudah lama dipegang dan tidak beroperasi dan ini bisa meningkatkan lagi kurang lebih sekitar 5.000 sampai dengan 7.000 barel per hari di sekitar sini (Natuna)," jelas Bahlil saat meresmikan produksi perdana Lapangan Forel dan Terubuk di FPSO Marlin Natuna, Kepulauan Riau, dikutip Sabtu (17/5/2025).
Baca Juga: Bahlil: Investasi Bill Gates di Sektor ESDM Indonesia Belum Terealisasi, Masih Tahap Pembicaraan
Untuk menuntaskan persoalan ini, Bahlil pun memohon izin dan arahan langsung dari Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas izin-izin mangkrak tersebut. Ia berharap sebagian blok yang tidak aktif dapat dialihkan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain yang lebih siap menggarap.
"Kami mohon izin Bapak Presiden dan mohon arahan. Sekiranya Bapak Presiden berkenan, kami akan mengevaluasi izin-izin ini untuk kita kembalikan kepada KKKS lain yang mampu mewujudkan agar bisa meningkatkan lifting, untuk menuju kedaulatan energi sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden," tuturnya.
Adapun sebagai landasan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan.
Regulasi ini mengatur kriteria blok terlantar, antara lain lapangan non-produksi selama dua tahun berturut-turut, POD selain yang pertama yang tidak dikerjakan selama dua tahun, serta struktur discovery yang tak ditindaklanjuti dalam tiga tahun.
Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang belum diusahakan antara lain terdapat lapangan produksi yang selama 2 tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut.
Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut.
Melalui restu Presiden, Bahlil meyakini evaluasi dan penataan ulang izin KKKS diharapkan dapat mempercepat pengelolaan blok-blok migas terlantar, mendongkrak produksi, dan mewujudkan kedaulatan energi nasional
Baca Juga: Bahlil: Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara dan CPO Indonesia
Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo Subianto hadir secara hybrid untuk meresmikan produksi perdana dua lapangan minyak dan gas bumi (migas) strategis, yaitu Lapangan Forel dan Terubuk, yang terletak di Wilayah Kerja (WK) South Natuna Sea Block B, Provinsi Kepulauan Riau.
Lapangan Forel ini sejatinya felah berhasil onstream pada 12 Mei 2025 dan mencakup pembangunan rental FPSO Marlin Natuna, pengembangan 2 platform, dan 7 sumur. FPSO ini akan mendukung produksi minyak dari proyek Forel sebesar 10.000 BOPD dan potensi sumur dapat mencapai 13.500 BOPD.
Sementara Lapangan Terubuk, yang onstream sejak 24 April 2025 dengan kapasitas awal 4.000 BOPD, ditargetkan mencapai 6.500 BOPD dan 60 MMSCFD gas setelah fasilitas Terubuk M beroperasi pada Oktober mendatang.
Sehingga, total tambahan kapasitas sebesar 30.000 BOEPD, dengan total nilai investasi mencapai USD 600 juta. Lapangan migas ini juga ini mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 2.300 orang pada masa konstruksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










