Kontrak Renewable Energy Certificate Resmi Diperdagangkan di Bursa Berjangka Indonesia

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC) untuk diperdagangkan di bursa berjangka.
Langkah tersebut merupakan terobosan baru dalam mendukung transisi energi bersih dan pengurangan emisi karbon di Indonesia.
Penerbitan kontrak REC ini dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai bagian dari strategi nasional untuk mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT).
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya menyatakan bahwa REC adalah sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan dari pembangkit EBT dan memenuhi standar nasional maupun internasional.
Landasan hukum perdagangan ini mengacu pada Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka.
Baca Juga: Ini Cara Kemendag Dorong Daya Saing Lada Nasional
Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan transaksi dilakukan secara tertib, transparan, serta memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dan konsumen.
Menurut Tirta, perdagangan REC melalui bursa berjangka akan memberikan dampak positif tidak hanya pada aspek lingkungan, tetapi juga terhadap ekonomi nasional.
“Kontrak ini merupakan bentuk inovasi dalam pengembangan komoditas bursa dan diharapkan mampu meningkatkan daya saing serta menarik investasi dari perusahaan-perusahaan global yang mengusung prinsip keberlanjutan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Sebagai implementasi konkret dari kebijakan ini, pada 22 April 2025 Bappebti telah memberikan persetujuan kepada Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX) sebagai bursa tenaga listrik terbarukan pertama di Indonesia.
Dengan persetujuan tersebut, ICDX kini resmi menjadi institusi yang memfasilitasi perdagangan fisik kontrak REC di dalam negeri.
Kehadiran bursa khusus tenaga listrik terbarukan ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan ekosistem energi bersih yang terintegrasi.
Bappebti berharap, mekanisme pasar di bursa akan menciptakan transparansi harga dan memperluas akses bagi pelaku industri, baik dalam skala nasional maupun internasional.
Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi menyambut baik kepercayaan yang diberikan pemerintah. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menyediakan infrastruktur perdagangan yang andal dan inklusif untuk mendukung pelaku usaha sektor energi terbarukan.
“Kami siap bersinergi dengan Kementerian Perdagangan serta seluruh pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem EBT yang kompetitif,” ungkap Fajar.
Lebih lanjut, Fajar menyebut bahwa perdagangan REC di bursa bukan sekadar langkah ekonomi, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap pencapaian target net zero emission Indonesia. Hal ini sekaligus membuka peluang bagi Indonesia untuk menjadi pemain penting dalam perdagangan energi bersih global.
Dengan dimulainya perdagangan REC di ICDX, Indonesia juga diharapkan dapat mendorong pelaku usaha dalam negeri agar beralih pada sumber energi ramah lingkungan. Selain itu, transparansi harga yang dihasilkan dari sistem bursa diyakini akan membantu pelaku industri dalam membuat keputusan bisnis yang lebih tepat dan efisien.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










