Atasi Piutang dan Likuidasi BUMN Pesakitan, Komisi VI Usulkan Pembentukan Dua Panja
Hefriday | 6 Mei 2025, 17:52 WIB

AKURAT.CO Komisi VI DPR RI meminta Kementerian BUMN segera membentuk dua satuan tugas (task force) khusus untuk mempercepat penyelesaian persoalan piutang kepada vendor serta proses likuidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah.
Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Andre menekankan, satuan tugas pertama difokuskan untuk mengatasi piutang yang belum dibayarkan oleh BUMN tidak sehat kepada para vendor. Sementara satuan tugas kedua akan memantau proses likuidasi dan pembubaran perusahaan negara yang sudah tidak beroperasi secara efektif.
“Kami minta kedua task force ini wajib memberikan laporan secara berkala kepada Komisi VI DPR RI agar pengawasan tetap berjalan optimal,” tegas Andre di sela rapat, Selasa (6/5/2025).
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyambut baik inisiatif DPR tersebut, namun menyoroti perlunya regulasi khusus di luar Undang-Undang Kepailitan.
“Kami minta kedua task force ini wajib memberikan laporan secara berkala kepada Komisi VI DPR RI agar pengawasan tetap berjalan optimal,” tegas Andre di sela rapat, Selasa (6/5/2025).
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyambut baik inisiatif DPR tersebut, namun menyoroti perlunya regulasi khusus di luar Undang-Undang Kepailitan.
Menurutnya, tanpa dasar hukum yang jelas, proses penghapusan piutang dan penetapan hapus buku tidak dapat dilakukan secara sah meski telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kami akan bentuk task force dan teliti satu per satu piutang yang bermasalah. Namun kami juga mohon adanya payung hukum baru karena ini tidak bisa mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Kepailitan,” ujar Kartika.
Hal senada disampaikan anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. Ia mengingatkan pentingnya dasar hukum yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-IX/2013.
“Kami akan bentuk task force dan teliti satu per satu piutang yang bermasalah. Namun kami juga mohon adanya payung hukum baru karena ini tidak bisa mengikuti mekanisme yang diatur dalam UU Kepailitan,” ujar Kartika.
Hal senada disampaikan anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka. Ia mengingatkan pentingnya dasar hukum yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-IX/2013.
Putusan itu mengatur tentang prioritas pembayaran utang dan menjadi landasan penting dalam penanganan kewajiban utang BUMN yang pailit kepada pihak ketiga.
Sebelumnya, Kementerian BUMN telah mengusulkan kebijakan hapus buku dan hapus tagih sebagai langkah mitigasi untuk menyelesaikan utang BUMN yang sudah tidak mampu melunasi kewajibannya.
Sebelumnya, Kementerian BUMN telah mengusulkan kebijakan hapus buku dan hapus tagih sebagai langkah mitigasi untuk menyelesaikan utang BUMN yang sudah tidak mampu melunasi kewajibannya.
Dalam kebijakan tersebut, Kartika menegaskan bahwa vendor swasta atau non-BUMN akan diprioritaskan dalam pembayaran utang dibandingkan dengan vendor sesama BUMN.
Lebih lanjut, Kartika mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan surat kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, agar menetapkan kriteria umum terkait penghapusan piutang PT Istaka Karya kepada para vendor BUMN.
Lebih lanjut, Kartika mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan surat kepada Presiden terpilih, Prabowo Subianto, agar menetapkan kriteria umum terkait penghapusan piutang PT Istaka Karya kepada para vendor BUMN.
Langkah ini dinilai penting demi memberikan kepastian hukum dan keuangan terhadap pihak-pihak yang terdampak.
Dalam rapat kerja tersebut, Andre Rosiade juga menegaskan pentingnya komitmen dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai pihak yang ditugaskan menyelesaikan persoalan piutang dan likuidasi aset BUMN.
Dalam rapat kerja tersebut, Andre Rosiade juga menegaskan pentingnya komitmen dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai pihak yang ditugaskan menyelesaikan persoalan piutang dan likuidasi aset BUMN.
Ia meminta PPA untuk menyelesaikan proses pelepasan hak tagih paling lambat pada 6 Juli 2025. “Jadi kita butuh dua bulan untuk menyelesaikan proses ini. Saya minta dicatat, tenggatnya tuntas tanggal 6 Juli,” ujar Andre.
Diketahui, PT Istaka Karya yang kini dalam proses likuidasi, masih memiliki kewajiban utang kepada sejumlah perusahaan BUMN, antara lain PT Brantas Abipraya, PT Waskita Karya Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Diketahui, PT Istaka Karya yang kini dalam proses likuidasi, masih memiliki kewajiban utang kepada sejumlah perusahaan BUMN, antara lain PT Brantas Abipraya, PT Waskita Karya Tbk, PT Wijaya Karya Tbk, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Total kewajiban perusahaan kepada seluruh kreditur mencapai Rp786 miliar, dengan utang kepada BUMN dan afiliasinya sebesar Rp434,1 miliar.
Selain itu, Komisi VI DPR juga meminta Kementerian BUMN agar mendorong bank-bank Himbara untuk melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur terdampak, terutama para pelaku UMKM yang menjadi korban dari gagal bayar Istaka Karya.
Selain itu, Komisi VI DPR juga meminta Kementerian BUMN agar mendorong bank-bank Himbara untuk melakukan restrukturisasi kredit terhadap debitur terdampak, terutama para pelaku UMKM yang menjadi korban dari gagal bayar Istaka Karya.
Langkah ini dianggap penting agar efek domino dari krisis likuiditas BUMN tidak merugikan sektor usaha kecil dan menengah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










