HPE Konsentrat Tembaga Periode Mei 2025 Naik Tipis, Didorong Harga Emas Global

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) untuk periode pertama Mei 2025 sebesar USD4.410,96 per Wet Ton.
Angka ini mengalami kenaikan tipis sebesar 0,27% dibandingkan periode kedua April 2025 yang sebelumnya berada di level USD4.378,58 per Wet Ton.
Kenaikan HPE tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 591 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 29 April 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk masa perdagangan ekspor 1 hingga 14 Mei 2025 dan menjadi acuan penting dalam pengenaan bea keluar atas produk pertambangan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, menjelaskan bahwa kenaikan HPE konsentrat tembaga ini dipicu oleh lonjakan harga emas (Au) di pasar global.
Meski harga tembaga dan perak menunjukkan tren penurunan, peningkatan harga emas cukup signifikan untuk mendorong kenaikan HPE.
“Secara keseluruhan, HPE konsentrat tembaga periode pertama Mei 2025 mengalami kenaikan. Ini didorong oleh meningkatnya harga emas, sementara harga logam lainnya relatif melemah selama periode pengumpulan data,” ujar Isy dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga: HPE Konsentrat Tembaga Naik Tipis di Pertengahan April 2025
Penetapan harga ekspor ini, lanjut Isy, merupakan hasil koordinasi antarkementerian yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kementerian ESDM menjadi institusi teknis yang memberikan masukan tertulis atas usulan penetapan HPE.
Dasar pertimbangan Kementerian ESDM dalam menetapkan harga adalah data dari dua lembaga referensi internasional yakni London Bullion Market Association (LBMA) untuk harga logam mulia dan London Metal Exchange (LME) untuk harga logam industri, termasuk tembaga.
“Penetapan HPE ini dilakukan secara transparan melalui rapat koordinasi lintas instansi, dengan mengacu pada harga pasar internasional yang terpercaya,” tambah Isy.
Sebagai informasi, HPE merupakan instrumen penting dalam pengelolaan perdagangan komoditas pertambangan Indonesia, terutama yang dikenakan bea keluar.
Tujuan penetapan HPE adalah menjaga stabilitas pasar ekspor serta memberikan perlindungan terhadap sumber daya alam nasional.
Kebijakan HPE juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong nilai tambah dari komoditas tambang, sekaligus memastikan kontribusi optimal sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.
Terlebih, dalam situasi fluktuasi harga global, mekanisme HPE membantu menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan negara.
Masyarakat, pelaku industri, dan eksportir yang ingin mengetahui detail aturan terbaru terkait HPE dapat mengakses langsung Kepmendag Nomor 591 Tahun 2025 melalui laman resmi JDIH Kementerian Perdagangan di https://jdih.kemendag.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










