Pemerintah Terbitkan Aturan Ini, Industri Wajib Sampaikan Laporan Data 4 Kali Setahun
Hefriday | 12 April 2025, 21:53 WIB

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali tancap gas dalam memperkuat ekosistem industri nasional. Kali ini, lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025, pelaporan data industri jadi makin ketat dan terjadwal.
Intinya, semua pelaku industri dan pengelola kawasan industri sekarang wajib melaporkan data industri mereka empat kali setahun lewat Sistem Informasi Industri Nasional alias SIINas.
Sebelumnya, pelaporan cuma dilakukan dua kali setahun, tapi demi ketepatan dan kecepatan pengambilan kebijakan, Kemenperin kini meminta laporan per kuartal.
“Kita perlu data yang akurat dan mutakhir buat bikin keputusan yang tepat sasaran,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan saat sosialisasi Permenperin 13/2025 di Jakarta, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).
SIINas sendiri bukan barang baru. Sistem ini udah dikembangkan sejak lima tahun lalu. Tapi tantangannya nggak main-main.
SIINas harus bisa mengakomodasi kebutuhan data dari seluruh ekosistem industri nasional yang besar dan kompleks. Walau begitu, Adie optimis SIINas bisa jadi solusi untuk gambaran kondisi industri yang real-time dan berkualitas.
Permenperin 13/2025 ini menggantikan aturan sebelumnya, termasuk Permenperin 2/2019 dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025.
Lewat beleid anyar ini, pelaporan data kini jadi per kuartal yaitu kuartal I paling lambat 15 April 2025 (khusus tahun ini), kuartal II 10 Juli, kuartal III 10 Oktober, dan kuartal IV paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.
Data yang wajib dilaporkan pun lebih rinci. Ada informasi soal praktik kerja industri, rencana produksi, hingga distribusi barang.
Ini semua penting buat mengetahui kondisi supply dan demand di sektor industri, serta mendukung perhitungan PDB sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang memang butuh data triwulanan.
Adie menekankan bahwa pelaporan ini bukan cuma formalitas. Ketaatan industri dalam melaporkan data jadi kunci buat pemerintah bisa kasih kebijakan yang tepat. Apalagi target pertumbuhan ekonomi nasional dipatok tinggi, yakni di angka 8%.
“Industri manufaktur masih punya kontribusi besar, tapi kita juga perlu struktur dan kedalaman industri yang kuat,” ujarnya.
Yang menarik, pelaporan ini sifatnya wajib. Hal ini juga udah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta PP Nomor 2 Tahun 2017.
Untuk perusahaan yang tertib dan rajin laporan, bakal ada bonus berupa prioritas layanan dan fasilitas dari Kemenperin. Tapi kalau malas-malasan? Siap-siap tidak bisa dapet layanan dan kena sanksi sesuai aturan.
Untuk memastikan semuanya berjalan, Kemenperin juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Pemerintah daerah dan asosiasi industri pun diminta ikut ambil peran, bantu ingatkan anggotanya soal kewajiban ini.
“Ini bukan sekadar laporan, tapi bagian dari upaya besar kita untuk bangun industri yang berbasis data. Jadi, ayo bareng-bareng kita tertib, karena dampaknya bukan cuma buat pemerintah, tapi juga buat kelangsungan bisnis industri itu sendiri,” tukas Adie.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










