Akurat

Hore, Malaysia Stop BMAD Serat Selulosa RI

Hefriday | 28 Maret 2025, 16:24 WIB
Hore, Malaysia Stop BMAD Serat Selulosa RI

AKURAT.CO Pemerintah Malaysia resmi menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) ke produk cellulose fibre reinforced cement flat and pattern sheet atau lembaran semen serat selulosa asal Indonesia.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 21 Maret 2025.

Keputusan ini disambut baik oleh pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan bahwa kebijakan ini membuka peluang bagi produsen dan eksportir Indonesia untuk memperluas akses pasar di Malaysia.

Baca Juga: KADI Selidiki Sunset Review Pengenaan BMAD Impor Besi Baja H Dan I Section Tiongkok

Menurut Isy, keputusan Malaysia yang mencabut pengenaan BMAD sudah tepat. Pengenaan yang berlaku sejak Maret 2020 ini membuktikan bahwa serat selulosa asal Indonesia tidak merugikan industri di Malaysia.

"Kami harap, ini menjadi angin segar bagi produsen dan eksportir di Indonesia untuk memperluas akses pasar di Malaysia," ujar Isy Karim di Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Dengan pencabutan BMAD ini, ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia berpotensi terselamatkan hingga USD2,6 juta.

Langkah ini juga diharapkan bisa mengembalikan tren pertumbuhan ekspor yang sempat mengalami penurunan tajam dalam beberapa tahun terakhir.

Keputusan Malaysia ini tidak datang begitu saja. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk membebaskan produk ekspor ini dari bea masuk anti dumping.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan serangkaian langkah strategis selama masa penyelidikan.

Termasuk koordinasi dengan perusahaan terkait, penyampaian pembelaan tertulis, hingga konsultasi langsung dengan otoritas Malaysia.

"Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan ekspor serat selulosa karena produk Indonesia memiliki potensi daya saing yang kuat di pasar Malaysia," ujar Reza Pahlevi.

Selain itu, Kemendag juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, eksportir, asosiasi, serta pihak terkait lainnya untuk memperjuangkan kepentingan industri dalam negeri.

Pemerintah Malaysia, melalui Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI), telah melakukan penyelidikan anti dumping terhadap produk serat selulosa asal Indonesia sejak 26 Juli 2019.

Hasil penyelidikan tersebut membuat Malaysia menerapkan BMAD dengan tarif yang cukup tinggi, yaitu 9,14% hingga 108,10%, yang berlaku mulai 21 Maret 2020 hingga 20 Maret 2025.

Akibat kebijakan tersebut, ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia sempat mengalami tekanan. Pada periode 2019-2023, ekspor produk ini masih menunjukkan tren peningkatan sebesar 15,06%.

Namun, pada 2024, nilai ekspor tercatat hanya sebesar USD1,69 juta, turun drastis hingga 40% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai USD2,61 juta.

Dengan dihapusnya BMAD, para produsen serat selulosa Indonesia kini memiliki peluang besar untuk meningkatkan kembali ekspor ke Malaysia.

Pencabutan tarif ini juga diharapkan bisa menarik lebih banyak investor dan pelaku usaha untuk mengembangkan industri serat selulosa dalam negeri.

Indonesia sendiri merupakan salah satu negara produsen serat selulosa yang memiliki daya saing tinggi. Produk ini banyak digunakan dalam industri konstruksi sebagai material bangunan yang ringan namun kuat.

Dengan keunggulan tersebut, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam pasar serat selulosa di Asia Tenggara.

"Kami akan terus memperkuat kerja sama perdagangan dengan Malaysia agar produk Indonesia semakin kompetitif dan ekspornya terus meningkat," tukas Reza.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa