MinyaKita dan Tata Kelola Sawit (Bagian 2)

AKURAT.CO Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Ketersediaannya yang stabil dan harganya yang terjangkau menjadi faktor penting dalam menjaga daya beli rakyat.
Namun, pada awal 2022 lalu, Indonesia pernah menghadapi krisis minyak goreng yang menyebabkan lonjakan harga hingga kelangkaan di pasar.
Dalam rangka mengatasi situasi tersebut, pemerintah memberlakukan kebjiakan Domestic Market Obligation (DMO) CPO 2022.
Kebijakan tersebut mewajibkan para produsen minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk menyisihkan sebagian produksinya bagi pasar dalam negeri sebelum mengekspor ke luar negeri.
Kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022 lalu memicu panic buying sehingga pemerintah meluncurkan Minyak Goreng Rakyat (MinyaKita) sebagai alternatif minyak goreng bersubsidi dengan harga lebih terjangkau.
Baca Juga: MinyaKita dan Tata Kelola Sawit (Bagian l)
Namun, sejauh mana kebijakan ini efektif dalam menyerap produksi sawit lokal dan menstabilkan harga minyak goreng?
Latar Belakang Kebijakan DMO CPO
Mengutip dari laman resmi Gapki, Selasa (18/3/2025), Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia, dengan kontribusi lebih dari 50% dari total pasokan global.
Namun, ironisnya, saat terjadi lonjakan harga minyak goreng pada awal 2022, masyarakat justru kesulitan mendapatkan produk yang notabene berasal dari dalam negeri.
Masalah ini muncul karena sebagian besar produksi CPO Indonesia diekspor ke luar negeri, sehingga menyebabkan pasokan dalam negeri tidak mencukupi.
Akibatnya, harga minyak goreng melonjak drastis, bahkan mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000 per liter pada awal 2022.
Dalam rangka untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan DMO CPO.
Kebijakan anyar ini mengharuskan produsen untuk memasok 20% dari total ekspor mereka ke pasar domestik dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Hadirnya kebijakan tersebut punya setidaknya 3 tujuan utama, antara lain untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri agar tetap stabil. Kemudian mengontrol harga minyak goreng agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Ketiga yakni mendukung industri hilir sawit lokal, sehingga lebih banyak minyak sawit diolah dalam negeri daripada diekspor dalam bentuk bahan mentah.
Tantangan Kebijakan DMO CPO
Dikutip dari laman Kementerian Perdagangan, dikala kebijakan DMO pertama kali diberlakukan, terjadi pro dan kontra dari berbagai pihak.
Di satu sisi, kebijakan ini dipuji karena dapat menstabilkan pasokan minyak goreng. Namun, di sisi lain, muncul berbagai tantangan dalam implementasinya.
Adanya penolakan dari pengusaha sawit , dimana para produsen merasa keberatan dengan kebijakan ini karena mereka lebih diuntungkan jika mengekspor CPO dibandingkan menjualnya ke dalam negeri sendiri.
Sebab mereka menilai harga CPO di pasar internasional jauh lebih tinggi daripada harga yang ditetapkan pemerintah dalam skema DMO.
Sehingga mengakibatkan, banyak dari para perusahaan memilih untuk menahan stok atau bahkan melakukan ekspor ilegal. Hal ini menyebabkan pasokan minyak goreng dalam negeri tetap langka meskipun DMO telah diberlakukan.
Kemudian lemahnya dalam dalam pelaksanaan DMO menjadikannya para perusahaan-perusahaan nakal menyalurkan CPO ke industri alih-alih memenuhi kewajiban DMO.
Selain itu, kebijakan tersebut pada akhirnya mendorong munculnya permainan mafia minyak goreng, yang menyebabkan harga tetap tinggi di pasaran meskipun pasokan seharusnya sudah mencukupi.
Di sisi lain, kebijakan DMO sawit tersebut berdampak pada rantai pasok industri sawit, di mana beberapa pabrik pengolahan mengalami kesulitan mendapatkan bahan baku akibat adanya pembatasan ekspor.
Sehingga hal tersebut sempat membuat harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit anjlok, yang merugikan petani sawit kecil.
Sebagai respons atas berbagai tantangan tersebut, pada Mei 2022, pemerintah melakukan revisi kebijakan dengan meningkatkan persentase DMO dari 20% menjadi 30% untuk memastikan pasokan domestik tetap stabil.
Efektivitas MinyaKita dalam Stabilisasi Pasar
Sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mengendalikan harga minyak goreng serta mengendalikan panic buying, Kementerian Perdagangan meluncurkan Minyak Goreng Rakyat (MinyaKita) pada 6 Juli 2022.
Seperti yang diketahui, MinyaKita merupakan minyak goreng dalam kemasan yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter, jauh lebih murah dibandingkan minyak goreng premium yang dijual di pasaran.
Dimana Kementerian Perdagangan menetapkan agar minyak tersebut hanya diprioritaskan untuk masyarakat menengah ke bawah agar tetap mendapatkan akses minyak goreng dengan harga terjangkau.
Namun pertanyaan besarnya adalah, apakah program ini efektif? Jika dilihat secara seksama, maka hasil dari keputusan kebjiakan Minyakita tersebut mampu meningkatkan ketersediaan minyak goreng murah di pasar tradisional dan warung-warung kecil.
Kemudian, mampu mengurangi tekanan harga minyak goreng premium, sebab masyarakat memiliki alternatif yang lebih murah sekaligus mendukung penyerapan sawit lokal, sehingga mendorong pertumbuhan industri hilir kelapa sawit dalam negeri.
Meski MinyaKita memiliki dampak positif, dalam implementasinya tetap menghadapi beberapa kendala, seperti, kelangkaan stok di pasar mengingat kebijakan produk MinyaKita pada awal-awal keluar menyebabkan permintaan lebih tinggi dari pasokan yang tersedia.
Di balik itu semua, tidak sedikit dari para penjual, menjualnya diatas harga eceran tertinggi (HET) oleh beberapa pedagang yang ingin mengambil keuntungan lebih. Sehingga menyebabkan kurangnya akses di daerah terpencil akibat distribusi yang belum merata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










