Alasan Pengusaha Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Royalti Minerba
Yosi Winosa | 17 Maret 2025, 13:10 WIB

AKURAT.CO Para pelaku industri mineral dan batu bara mengusulkan pada pemerintah agar menunda pemberlakuan kenaikan royalti minerba.
Salah satunya, Indonesia Mining Association (IMA) yang meminta agar aturan kenaikan royalti ini ditinjau lantaran akan berdampak langsung terhadap iklim investasi sekaligus daya saing minerba di tengah semangat hilirisasi.
Bagi perusahaan pertambangan mineral, peningkatan tarif royalti akan memberatkan karena biaya operasional tinggi karena kenaikan biaya biosolar yang dapat berdampak siginifikan.
"Selain itu ada pula kenaikan PPN 12 persen, pengenaan kewajiban data retensi hasil ekspor sebesar 100 persen selama 12 bulan yang meningkatkan utang dan bunga," kata Ketua Umum IMA, Rachmat Makkasau dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
Dijelaskan Rahmat, para pelaku industri minerba juga saat ini tengah berinvestasi besar pada pembangunan smelter sebagai bagian dari hilirisasi. Pasalnya, investasi itu menyedot dana yang besar dan berdampak pada pembukaan ribuan lapangan kerja.
Apalagi, lanjutnya, smelter juga masih dalam tahap awal dan baru akan menghasilkan dalam tempo dua atau tiga tahun. Oleh karena itu para pelaku usaha berharap jangan dibebani kenaikan royalti yang akan memperberat arus kas.
Senada dengan IMA, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) juga mengusulkan penundaan pemberlakuan kenaikan royalti nikel. Ini tak terlepas dari kenyataan berat yang dihadapi industri nikel yang kini harga jualnya di pasar internasional sedang jatuh ke titik terendah sejak 2020.
Sebagai mitra pemerintah, FINI pun berkomitmen untuk menyukseskan hilirisasi nikel dan turunannya. FINI memaparkan sejumlah tantangan berat seperti harga yang sedang jatuh plus tantangan berat akibat perang dagang Cina-Amerika.
Oleh karenanya FINI memandang penundaan pemberlakuan kenaikan royalti akan menjadi insentif berharga untuk mendukung tetap eksisnya industri nikel dalam negeri di tengah tantangan global.
"Untuk menjaga iklim investasi dan daya saing produk hilirisasi nikel Indonesia di tengah situasi dunia yang tidak menentu, kami mengusulkan agar kenaikan royalti tidak dilakukan pada saat ini," jelas Ketua Umum FINI, Alexander Barus.
FINI juga memandang dukungan pemerintah dengan menunda pemberlakuan kenaikan royalti akan menimbulkan multiplier effect yang positif.
Selain mempertahankan iklim investasi dan daya saing produk hilirisasi, sehatnya industri nikel juga akan memberi sumbangsih berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang maksimal.
"Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan PNBP sub sektor mineral dan batu bara dengan mempertimbangkan tantangan saat ini maka solusinya yaitu dengan memberlakukan tarif royalti saat ini termasuk royalti batu bara IUPK dan PKP2B," lanjut Alexander.
Sebagai mitra pemerintah, FINI siap berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung industri nikel tetap eksis. FINI pun optimistis dengan sinergi pelaku usaha bersama pemerintah akan semakin mendorong daya saing hilirisasi nikel Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah tengah menyelesaikan penyusunan draf peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Aturan ini dinilai pelaku usaha keluar di saat yang sulit karena tantangan global dan harga komoditi yang sedang jatuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










