Bos Agrinas Ungkap Skema Pengelolaan Lahan Sawit Sitaan Kejagung

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan lahan sawit seluas 221 ribu hektare kepada Kementerian Badan Usaha (BUMN) sebagai bagian dari optimalisasi lahan untuk ketahahan pangan dan energi nasional.
Nantinya, lahan yang disita dari kasus korupsi PT Duta Palma itu akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara, Letnan Jendeal TNI Purn Agus Sutomo memaparkan skema pengelolaan lahan sawit sitaan tersebut.
Agus bilang, pihaknya akan membagi lahan sawit seluas 221 ribu hektar itu menjadi 13 regional berbeda, sehingga masing-masing wilayah akan seluas 17 ribu hektar.
Kemudian, setiap regional akan dipegang oleh seorang kepala regional dengan 5 general manager, 25 manager dan 125 asisten manager.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Penyerahan 221 Ribu Hektar Lahan Sawit Sitaan ke BUMN
Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan ini memastikan pengelolaannya berjalan baik mengacu pada rencana tersebut.
Ditekankan, dalam mengelola kebun sawitnya, pihaknya akan sangat transparansi serta mengutamakan pekerja lokal.
"Terutama kami akan bersinergi dengan karyawan yang dari Duta Palma," jelasnya dalam acara Konferensi Pers Penyerahan 221 Ribu Hektar Lahan Sawit untuk Ketahanan Energi yang dilakukan di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Selanjutnya, terkait pengelolaan keuangan, Agus menuturkan pihaknya telah menyiapkan dua akun untuk mendukung pengelolaan yang transparan di antaranya joint account dan escrow account.
"Joint Account nanti itu yang menampung semua penghasilan dari pengelolaan kelapa sawit ini. Kemudian yang Escrow account nanti akan menampung dana dari laba bersih dari hasil operasional. Dan ini setiap saat bisa diaudit," terangnya.
Agus juga memastikan, tata kelola perkebunan sawit itu akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO) yang berlaku.
"Kami akan bekerja sebaik mungkin dan berkelanjutan sesuai dengan ISPO atau Indonesia Sustainability Palm Oil yang berlaku. Kemudian, supaya efektif, nanti kami juga akan dibantu oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun)," tukas Agus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










