Akurat

Pemerintah Pastikan Dana Jaminan Sosial Tepat Sasaran

Demi Ermansyah | 9 Maret 2025, 21:00 WIB
Pemerintah Pastikan Dana Jaminan Sosial Tepat Sasaran

AKURAT.CO Pemerintah beberapa waktu lalu mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur berbagai aspek dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dimana salah satu poin utama dalam aturan ini adalah langkah pencegahan kecurangan (fraud) dalam program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Dalam keterangan resminya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan manfaat bagi pekerja sekaligus memastikan bahwa dana jaminan sosial digunakan secara tepat.

"Kami ingin memastikan manfaat JKM diberikan kepada yang berhak dan meminimalkan potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan sistem jaminan sosial," ujar Yassierli di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Dalam Permenaker 1/2025, pemerintah menetapkan syarat lebih ketat untuk pemberian manfaat JKM kepada peserta BPU. Hal ini dilakukan sebagai langkah mitigasi terhadap potensi kecurangan, seperti pendaftaran fiktif atau klaim manfaat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Indonesia Mencatat Kemajuan Transformasi Sistem Jaminan Sosial

Selain itu, tata cara pelaporan dan penetapan kecelakaan kerja (KK) serta Penyakit Akibat Kerja (PAK) juga diperketat. Dalam aturan baru ini, BPJS Ketenagakerjaan wajib memastikan keabsahan kasus sebelum menetapkan suatu insiden sebagai kecelakaan kerja yang berhak mendapatkan manfaat.

Menurut beberapa pakar ketenagakerjaan, langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan program jaminan sosial.

"Pencegahan fraud sangat krusial agar BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat memberikan manfaat secara optimal tanpa adanya kebocoran dana akibat penyalahgunaan,” kata ekonom ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia, Rudi Santoso.

Selain pencegahan kecurangan, Permenaker ini juga memperluas cakupan perlindungan, termasuk untuk pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja serta penambahan kriteria kecelakaan kerja akibat kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap bahwa pelaksanaan program JKK dan JKM dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja yang membutuhkan.

“Kami ingin memastikan bahwa perlindungan pekerja semakin baik, tetapi pada saat yang sama, dana program ini tidak disalahgunakan,” ucap Yassierli. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.