Kelas BPJS Diganti KRIS, Intip 12 Kriteria Kamar Rawat Inap Terbaru

AKURAT.CO Pemerintah telah resmi mengganti opsi kelas I, II, dan III di BPJS Kesehatan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di mana kamar peserta tidak lagi dibedakan berdasarkan iuran, melainkan jenis kelamin dan penyakit.
Aturan baru ini termaktub dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. Implementasi KRIS akan berlaku di semua fasilitas rumah sakit mitra BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," bunyi Pasal 103B Ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang dikutip pada Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Dukung UHC, Lazismu Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Guru Honorer
Selain dikelompokkan berdasarkan jenis kelamin dan penyakit, terdapat 12 kriteria kamar KRIS yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Kriteria tersebut lengkapnya sebagai berikut.
- Komponen bangunan dengan tingkat porositas rendah
- Ventilasi udara minimal 6 kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Tempat tidur dilengkapi dengan minimal 2 kotak kontak dan pengamanan arus
- Nakas per tempat tidur
- Suhu ruangan stabil antara 20-26°C
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi atau noninfeksi)
- Kepadatan ruang rawat dengan jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, jumlah kamar maksimal 4 tempat tidur, dan ukuran tempat tidur minimal 200 cm x 90 cm x 50-80 cm
- Tirai atau partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan dengan arah bukaan pintu keluar dan kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi, serta ventilasi
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas dengan pegangan rambat, permukaan lantai yang tidak licin, dan bel perawat yang terhubung pada pos perawat
- Outlet oksigen.
Namun, penerapan KRIS ini tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus, sesuai dengan Pasal 46A Ayat 2.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan kesehatan dan memberikan kesetaraan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










