Akurat

Kebut Energi Listrik Berbasis Sampah, Pemerintah Deregulasi 3 Perpres

Hefriday | 7 Maret 2025, 20:53 WIB
Kebut Energi Listrik Berbasis Sampah, Pemerintah Deregulasi 3 Perpres

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia berencana melebur tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan baru guna mempercepat pengelolaan sampah menjadi sumber energi listrik.

Langkah ini dilakukan untuk memangkas prosedur perizinan yang selama ini dianggap berbelit-belit, sehingga pengelolaan sampah dapat lebih efisien dan berdampak positif bagi kebutuhan energi nasional.  

Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa penyederhanaan regulasi ini diharapkan dapat mempercepat proses konversi sampah menjadi listrik.
 
Pemerintah menargetkan dalam lima tahun ke depan, program ini dapat diterapkan di 30 provinsi, mengingat jumlah sampah di Indonesia yang terus meningkat.  
 
Tiga regulasi yang akan digabung menjadi satu aturan baru adalah Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga.
 
 
Kemudian Perpres Nomor 35 Tahun 2018 mengenai percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 yang berfokus pada penanganan sampah di laut.  
 
Dengan penggabungan ini, pemerintah berharap pengelolaan sampah untuk kebutuhan energi menjadi lebih efektif, sekaligus mengurangi dampak lingkungan akibat sampah yang semakin menumpuk.
 
Penyederhanaan regulasi ini juga sejalan dengan kebijakan lain yang bertujuan mempercepat distribusi pupuk subsidi.  
 
Sebelumnya, perizinan untuk mengelola sampah menjadi energi listrik memerlukan persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan beberapa kementerian terkait.
 
Namun, dengan aturan baru ini, hanya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berwenang memberikan izin, sementara PLN sebagai pembeli hasil konversi sampah menjadi listrik tidak perlu melalui proses birokrasi yang panjang.  
 
"Karena PLN yang akan membeli hasilnya, ya sudah, yang memberi izin Kementerian ESDM. Izin dari Kementerian ESDM langsung ke PLN, selesai. Tinggal nanti kewajiban Pemerintah Daerah seperti apa," ujar Zulkifli Hasan usai melakukan rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (7/3/2025). 
 
Menurut Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi, total proyeksi sampah di Indonesia mencapai 1,7 miliar ton.
 
Jika dikelola dengan optimal, jumlah tersebut bisa dikonversi menjadi 2–3 gigawatt (GW) energi listrik, yang dapat membantu memenuhi kebutuhan energi nasional.  
 
"Ini perkiraan bisa sampai 2-3 GW dengan total sampah yang seperti itu," ungkap Eniya. Dengan potensi tersebut, pemanfaatan sampah sebagai sumber energi dapat menjadi solusi dalam mengatasi krisis energi sekaligus mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan.   
 
Selain mendukung transisi energi terbarukan, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi volume sampah yang selama ini menjadi permasalahan utama di berbagai kota besar.
 
Sampah yang sebelumnya hanya menumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA) dapat diolah menjadi energi yang lebih bermanfaat.  
 
Dari sisi ekonomi, konversi sampah menjadi listrik juga dapat menciptakan lapangan kerja baru di sektor pengelolaan limbah dan energi terbarukan.
 
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong ekonomi sirkular dan menciptakan ekosistem energi yang lebih berkelanjutan.  
 
Meski memiliki potensi besar, penerapan kebijakan ini tetap menghadapi beberapa tantangan, salah satunya adalah kesiapan infrastruktur pengolahan sampah.
 
Saat ini, instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik masih terbatas, sehingga diperlukan investasi besar untuk membangun fasilitas baru di berbagai daerah.  
 
Selain itu, dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat juga menjadi faktor penting.
 
Edukasi mengenai pentingnya pemilahan sampah serta partisipasi aktif dalam program ini perlu ditingkatkan agar kebijakan ini bisa berjalan dengan optimal.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa