Akurat

Kementerian ESDM Izinkan Ormas Keagamaan hingga UKM Gaet Kontraktor Kelola Tambang

Yosi Winosa | 18 Februari 2025, 15:27 WIB
Kementerian ESDM Izinkan Ormas Keagamaan hingga UKM Gaet Kontraktor Kelola Tambang

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU MInerba) menjadi UU Minerba.

Dalam UU itu termuat bahwa organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hingga UMKM diperbolehkan mengelola lahan tambang di luar lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). 
 
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno pun mengizinkan Ormas dan UMKM menggandeng kontraktor untuk mengelola tambang tersebut. Sebab menurutnya, pengelolaan tambang saat ini memang banyak bekerja sama dengan kontraktor lantaran keterbatasan alat.
 
 
"Sekarang yang namanya tambang itu hampir 90% tau mungkin 80% lah kalau gak salah kan dikerjakan juga oleh kontraktor. Bukan karena ini, karena alat yang terbatas dan lain sebagainya. Jadi yang gak haram juga," jelas Tri ketika ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
 
Tri juga menekankan bahwa tidak semua Ormas dan UMKM diizinkan mengelola tambang. Pasalnya, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi seperti aspek teknis, ekonomi, hingga lingkungan.
 
"Harus tetap memenuhi aspek teknis, ekonomis dan lingkungan Itu wajib, gak boleh. Tetap itu kriterianya tetap harus itu," tegasnya.
 
Kriteria ini dimaksudnya agar masyarakat bisa ikut mendapatkan manfaat dari pengelolaan tambang serta menciptakan pemerataan ekonomi. 
 
Penting diketahui, IUP yang diberikan kepada Ormas dan UMKM ini juga tidak bisa dijual atau diserahkan ke pihak lain. "Kepemilikan modalnya toh, iya ada, seperti kata Pak Menteri tadi tidak boleh dipindah tangankan," tukas Tri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.