Akurat

Tok! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang

Camelia Rosa | 18 Februari 2025, 12:05 WIB
Tok! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang
AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU) hari ini, Selasa (18/2/2025). 
 
Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Hadir dalam Rapat Paripurna ini Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot hingga Mensesneg RI Prasetyo Hadi. 
 
"Perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna tersebut. 
 
"Setuju," respon para anggota DPR RI yang hadir.
 
Sebagai informasi, sebelumnya, panitia Kerja (Panja) Pemerintah yang terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretaris Negara bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah menyepakati Rancangan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). RUU tersebut telah disetujui oleh kedua pihak pada Rapat Pleno yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2025). 
 
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rampungnya RUU Minerba ini merupakan salah satu tujuan besar yang dibidik oleh Pemerintah serta DPR dalam melaksanakan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
 
"Saya memaknai ini adalah sebuah jalan jihad konstitusi dalam rangka mengembalikan perjuangan kita mewujudkan Pasal 33 UUD 1945 yang sebagaimana sering dikumandangkan oleh Bapak Presiden RI Prabowo Subianto," jelas Menteri Bahlil saat memberikan pendapat dari sisi Panja Pemerintah.
 
 
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menuturkan bahwa semua fraksi Baleg DPR RI menyetujui RUU Minerba pada pembahasan tingkat satu dan bisa diajukan dalam tingkat dua pada Sidang Paripurna DPR RI.
 
"Dari total 8 fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ungkap Bob.
 
Ketua Panja DPR RI untuk RUU Minerba, Martin Manurung, menyampaikan bahwa secara garis besar, Panja telah menyepakati dan memutuskan hasil pembahasan, diantaranya adalah perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan putusan MK yaitu pasal 17A, pasal 22A, pasal 31A, dan pasal 169A. Kemudian Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan.
 
Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan Badan Usaha Milik Negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
 
Juga perubahan Pasal 35 ayat 5, pasal 51 ayat 4, dan ayat 5, serta pasal 60 ayat 4, dan ayat 5 terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.
 
Kemudian Pada Pasal 100 ayat 2 terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
 
"Untuk Pasal 108 terkait program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat ada, akan dilaksanakan melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan, pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan, serta program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas," jelas Martin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.