Akurat

Prabowo Terbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025, Devisa Hasil Ekspor Diprediksi Naik USD80 Miliar

Atikah Umiyani | 17 Februari 2025, 13:47 WIB
Prabowo Terbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025, Devisa Hasil Ekspor Diprediksi Naik USD80 Miliar

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto, resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Regulasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam bagi kemakmuran bangsa, termasuk dalam pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, serta stabilitas nilai tukar rupiah.

"Selama ini, devisa hasil ekspor kita, terutama dari sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri. Untuk memperkuat dampak pengelolaan DHE SDA, pemerintah menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Prabowo menjelaskan beberapa poin utama dalam PP 8/2025. Salah satu ketentuan utama adalah kewajiban penempatan 100 persen devisa hasil ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di bank nasional.

Baca Juga: Respons Deklarasi Gerindra, Eddy Soeparno: PAN Siap Dukung Prabowo untuk Keempat Kalinya

"Ketentuan ini berlaku bagi sektor pertambangan—kecuali minyak dan gas bumi—serta sektor perkebunan, kehutanan, dan perikanan," jelasnya.

Untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Prabowo memperkirakan bahwa devisa hasil ekspor Indonesia akan bertambah sekitar 80 miliar dolar AS pada tahun 2025.

Jika diterapkan penuh dalam periode 12 bulan, angka tersebut diperkirakan bisa melebihi 100 miliar dolar AS.

Meskipun mewajibkan penempatan devisa di dalam negeri, pemerintah tetap memberikan ruang bagi eksportir untuk menggunakan DHE SDA yang tersimpan di rekening khusus, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional dan keberlangsungan usaha.
2. Pembayaran kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak dalam bentuk valuta asing.
3. Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. 
4. Pembelian bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang tidak tersedia atau hanya sebagian tersedia di dalam negeri.
5. Pembayaran kembali pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam valuta asing.

Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi eksportir yang tidak mematuhi peraturan ini, berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Baca Juga: Takeda dan Kemenkes Kolaborasi Tingkatkan Edukasi Pencegahan DBD

"Ketentuan ini akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2025," tegas Prabowo.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat cadangan devisa nasional, menjaga stabilitas ekonomi, serta memastikan manfaat sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh rakyat Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.