Akurat

Bahlil: Beli LPG 3 Kg di Sub Pangkalan Wajib Pakai KTP

Camelia Rosa | 5 Februari 2025, 08:31 WIB
Bahlil: Beli LPG 3 Kg di Sub Pangkalan Wajib Pakai KTP

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg subsidi di tingkat warung atau pengecer yang kini telah berganti status menjadi sub pangkalan harus tetap menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Diungkapkannya, hal ini untuk memastikan agar distribusi gas melon tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak dan membutuhkan.

"(Pembelian LPG 3 Kg di sub pangkalan) harus (Pakai KTP) karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tau, jangan sampai satu orang tanpa KTP dia bisa beli 20 tabung," tegasnya.

Baca Juga: Heboh Warga Antre LPG 3 Kg, Bahlil Sempat 2 Kali Ditelepon Presiden

Dalam kesempatan tersebut Bahlil juga mengungkapkan bahwa nantinya sub pangkalan tersebut akan dilengkapi dengan sistem teknologi informasi (IT) yang tersambung dengan sistem milik PT Pertamina (Persero).

"Mereka ini akan kita fasilitasi dengan IT. Supaya siapa yang beli, berapa jumlahnya, berapa harganya, itu betul-betul terkontrol.Supaya niat-niat dari oknum-oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan dari para subsidi ini tidak lagi terjadi," tegas Bahlil.

Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara lebih rinci mengenai bantuan IT tersebut. Bahlil hanya bilang, nantinya sub pangkalan tidak akan dikenakan biaya apapun untuk mendapatkan bantuan tersebut.

"Nanti bantuan IT-nya semua tidak ada biayanya. Bantuan IT-nya akan dibiayai langsung oleh Pertamina," pungkas Bahlil.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri juga menyampaikan bahwa masyarakat bisa kembali membeli elpiji subsidi 3 Kg ini di warung atau pegecer.

Ia juga menekankan bahwa para pengecer tersebut sudah otomatis berganti status menjadi sub pangkalan. Sehingga tidak lagi perlu mendaftarkan apapun di aplikasi Pertamina atau pada laman Online Single Submission (OSS) seperti yang diwajibkan untuk menjadi pangkalan resmi.

"Nah otomatis kemarin kategorinya sudah kami ubah menjadi sub pangkalan. Jadi hari ini seperti arahan Pak Menteri, sudah bisa seperti biasa, bisa membeli langsung dari pangkalan," terang Simon.

Sebagai informasi, Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga memang telah mewajibkan pembelian LPG 3 Kg menggunakan KTP Mulai 1 Juni 2024 lalu. Aturan ini diberlakukan untuk memastikan pemberian subsidi tepat sasaran. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.