Pengecer Dijadikan Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Bahlil: Atas Arahan Presiden
Camelia Rosa | 4 Februari 2025, 17:50 WIB

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada beberapa pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg yang terletak di wilayah Jakarta.
Hal ini dilakukan guna merespon ramainya pemberitaan soal elpiji yang viral lantaran pengecer telah dilarang berjualan gas melon tersebut sejak 1 Februari 2025.
"Atas arahan Bapak Presiden, yang pertama adalah semua supplier (pengecer) yang ada, kita fungsikan mereka per hari ini, mulai menjadi sub pangkalan," jelas Bahlil ketika melakukan sidak di Pangkalan Kevin Alesandro, Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Diungkapkan Bahlil, nantinya para sub pangkalan tersebut akan difasilitasi Teknologi Informasi (IT) agar bisa diketahui siapa pembeli, berapa jumlahnya serta harga yang dijual kepada masyarakat bisa benar-benar terkontrol.
Bahlil berharap, dengan kebijakan ini maka niat-niat oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan dari para subdi ini tidak terjadi lagi.
"Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan. Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apapun," terangnya.
"Bahkan kami akan proaktif untuk mendaftar mereka menjadi bagian yang formal agar mereka juga bisa menjadi UMKM," imbuhnya.
Bahlil menyebutkan, kriteria warung atau pengecer yang diangkat statusnya menjadi sub pangkalan adalah mereka yg memang sudah beroperasi.
"Sambil kita lihat ke depan, andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal, ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, nggak boleh," tegasnya.
Di kesempatan terpisah, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari juga mengungkapkan bahwa secara sistem, pengecer yang akan berganti status menjadi Merchant Applicatin Pertamina (MAP).
"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," jelas Heppy.
Heppy juga memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Sebab menurutnya, penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Sebagai informasi, saat ini Pertamina mencatat hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro sebanyak 8,6 juta NIK, Petani/nelayan sasaran sebanyak 50 ribu NIK serta Pengecer sebanyak 375 ribu NIK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










