Pemerintah Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kilogram Mulai 1 Februari 2025

AKURAT.CO Agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual Liquefied Petroleum Gas atau Elpiji kepada pengecer mulai 1 Februari 2025.
Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot, hal ini dilakukan untuk menata kembali agar rantai distribusi gas melon menjadi lebih pendek.
Sehingga nantinya, harga Elpiji sesuai dengan yang ditetapkan.
"Ini kan lagi menata bagaimana agar harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya, di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Yuliot mengatakan, apabila pengecer tetap ingin menjual Elpiji ukuran 3 kilogram, maka harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina.
Baca Juga: Beratkan Masyarakat, Kebijakan Pemda Naikkan HET Elpiji 3 Kg Keliru
"Jadi, yang pengecer itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," katanya.
Oleh karena itu, Yuliot mendorong agar para pengecer Elpiji 3 kilogram mendaftarkan usahanya menjadi sebuah agen ataupun pangkalan resmi LPG ke sistem Online Single Submission (OSS).
Nantinya, para pengecer akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB), sehingga bisa menjadi agen resmi Pertamina. Pasalnya, NIB itu diterbitkan melalui OSS.
"Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam sistem OSS. Nah itu kan juga sudah terintegrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
Meski kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Februari 2025, pemerintah masih akan memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer.
Baca Juga: PLN Ajak Warga Beralih dari Elpiji ke Kompor Induksi
Adapun, dalam masa transisi, pengecer diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi Elpiji.
"Kalau ini mereka jadi pangkalan itu kan justru mata rantai untuk ini lebih pendek. Jadi kan ada satu layer tambahan, jadi itu yang kita hindari," urainya.
Dengan demikian, nantinya tidak ada lagi pengecer Elpiji.
Sebab, distribusi akhir gas melon ada di pangkalan sebelum akhirnya ke konsumen.
"Jadi, satu mata rantai, pengecer itu kan sudah tidak ada lagi. Jadi, distribusi itu akan tercatat secara keseluruhan," pungkasnya.
Baca Juga: Pemda Kerek Harga Elpiji 3 Kg, Pengamat: Sangat Tidak Pro Masyarakat Tak Mampu!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








