Akurat

Beratkan Masyarakat, Kebijakan Pemda Naikkan HET Elpiji 3 Kg Keliru

Syaiful Bahri | 18 Juli 2023, 03:00 WIB
Beratkan Masyarakat, Kebijakan Pemda Naikkan HET Elpiji 3 Kg Keliru

AKURAT.CO Keputusan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) menaikkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji dinilai hanya memberatkan rakyat dan tidak berdampak terhadap berkurangnya beban subsidi pada APBN.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPi) Sofyano Zakaria.

Bahkan, Sofyano menyebut, Pertamina tidak pernah diminta pendapat dan pertimbangannya dalam menaikan HET tersebut.

Harusnya, kata dia, kenaikan HET elpiji oleh Pemda berdasarkan persetujuan resmi DPRD dan atas pertimbangan pihak Kementerian ESDM dan Pertamina.

"Pemda memang punya kewenangan menaikan HET elpiji subsidi di daerahnya. Namun, Pemda harusnya punya kepekaan sosial ekonomi dan paham benar apa dampaknya terhadap rakyat pemgguna elpiji subsidi dengan kenaikan HET elpiji," jelas Sofyano Zakaria, dalam rilisnya, Senin (17/7/2023).

Dia menyayangkan keputusan Pemda tersebut karena akan jadi penyebab naiknya HET di masyarakat, sebagaimana dinyatakan oleh Dirjen Migas belum lama ini.

Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, hajat hidup rakyat, tidak seharusnya Pemda memutuskan sepihak soal HET elpiji.

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) butir C Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Elpiji Tertentu di Daerah, Pemda hanya berwenang menentukan HET Elpiji subsidi untuk jarak di atas 60 km dari SPBE/filling stasion yang ada di daerah.

"Jadi, untuk HET elpiji subsidi di bawah jarak 60 km harusnya tetap berlaku HET Nasional yang ditetapkan Menteri ESDM. Untuk itu, Menteri ESDM seharusnya membatalkan HET elpiji yang ditetapkan Pemda yang tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Mendagri MESDM tersebut," tegasnya.

Pemerintah pun diminta turun tangan. Dalam hal ini, Menteri ESDM diminta mencabut kewenangan yang diberikan kepada Pemda tentang koreksi naik HET elpiji sebelum hal ini menjadi "persoalan" besar di masyarakat.

Tentang penentuan HET elpiji subsidi oleh Pemda, Sofyano mendesak agar Permen ESDM nomor 26 tahun 2009 direvisi khusus terkait kewenangan Pemda menetapkan HET elpiji di daerah dan menetapkannya agar sejalan dengan Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011.

Di sisi Lain, HET elpiji Subsidi harusnya hanya satu, yakni HET yang berlaku secara nasional. Sofyano menekankan bahwa sebenarnya agen dan pangkalan ada dalam jangkauan Pemerintah/Pertamina juga, sebagaimana halnya dengan SPBU.

"Jadi, seharusnya tidak perlu ada HET Pemda, tetapi HET tunggal secara Nasional saja sebagaimana harga BBM," pungkasnya.[]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.