Rapat dengan Baleg, PBNU Minta Pengesahan RUU Minerba Dikebut
Camelia Rosa | 22 Januari 2025, 15:34 WIB

AKURAT.CO Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla mendukung Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
"Inisiatif DPR dalam melakukan revisi terhadap minerba ini kami anggap sangat baik. Kami mendukung sepenuhnya, dan tidak hanya mendukung tapi kami mendukung agar revisi ini cepat-cepat disahkan karena jika tidak, ada maslahat yang terganggu," jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Apalagi saat ini terdapat usulan judicial review di Mahkamah Agung terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 mengenai konsesi pertambangan. Oleh sebab itu, belum ada payung hukum pada tingkat undang-undang itu.
"Jadi kami mendukung supaya revisi ini dipercepat sehingga Mahkamah Agung bisa segera melakukan keputusan terhadap judicial review yang dipintakan oleh teman-teman LSM di sana," tukasnya.
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyetujui revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna hari ini, Selasa (21/1/2025).
Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Substansi revisi UU Minerba yang dibahas itu akan mencantumkan pemberian lahan pertambangan untuk organisasi kemasyarakatan (ornmas) keagamaan, perguruan tinggim dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










