Bos Kadin: UU Minerba Untuk Pemerataan Ekonomi
Hefriday | 18 Februari 2025, 18:47 WIB

AKURAT.CO Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan bahwa Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi nasional dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan ini menekankan pentingnya pemerataan hasil sumber daya alam yang dimiliki oleh negara.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyatakan bahwa konsep tersebut sesuai dengan visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya mencapai target angka, tetapi juga memberikan manfaat secara merata kepada rakyat.
"Saya rasa idenya saya mengerti sekali. Ini konsisten dengan pemikiran Pak Presiden Prabowo tentang bagaimana masyarakat luas bisa menikmati pertumbuhan ekonomi, bukan hanya mendengungkan pertumbuhan 8 persen," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menurut Anindya, semua kekayaan bawah tanah yang dimiliki negara adalah milik bangsa Indonesia. Oleh karena itu, setiap pihak harus mendapatkan kesempatan untuk mengelola dan menikmati manfaat dari sumber daya alam tersebut. Hal ini merupakan prinsip dasar dalam UU Minerba yang baru.
Baca Juga: Jatah Tambang UKM dan Pemerataan Ekonomi
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa semangat pemerataan ini mendorong agar aset bawah tanah negara tidak hanya dikendalikan oleh segelintir pemain besar, melainkan dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk usaha kecil dan koperasi.
"Apa pun yang dimiliki oleh negara di bawah tanah itu milik Indonesia, jadi semua mesti diberikan kesempatan untuk mengelola dan menikmatinya," tambahnya.
Kadin Indonesia, sebagai wadah yang menaungi dunia usaha, mencakup berbagai sektor mulai dari swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga koperasi. Organisasi ini berperan penting dalam membuka peluang kerja sama antar lembaga masyarakat di tingkat nasional maupun provinsi.
Anindya juga menyinggung bahwa setiap provinsi telah memiliki Kadin provinsi sendiri yang siap menjadi mitra dalam implementasi UU Minerba.
“Koperasi merupakan bagian dari Kadin, dan dengan adanya Kadin provinsi, kita akan melihat peluang kerja sama yang lebih luas, terutama dalam sektor pertambangan dan vertikal lain di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM)," ungkapnya.
Kerja sama lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat akses pengelolaan, pendanaan, dan pasar bagi semua pelaku usaha.
Meskipun proses pengembangan kemampuan dan pengalaman membutuhkan waktu, kolaborasi antar lembaga diyakini dapat mempersingkat kurva kemajuan dan memberikan manfaat yang signifikan bagi perekonomian nasional.
Dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Komplek Parlemen, Jakarta, disetujui rancangan perubahan keempat atas Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Salah satu revisi penting adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang kini mencakup skema prioritas.
Skema prioritas ini dirancang untuk memberikan keadilan dalam pembagian sumber daya alam, sehingga tidak hanya perusahaan besar yang mendapatkan kesempatan, melainkan juga pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tidak hanya itu, RUU Minerba juga mengatur pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Kesepakatan ini telah tercapai antara eksekutif dan legislatif, yang menunjukkan komitmen bersama untuk mendistribusikan manfaat sumber daya alam secara adil dan menyeluruh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









