KKP Permudah Pengurusan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan

AKURAT.CO Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini menghadirkan kemudahan dalam mengurus Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) demi mendukung kelancaran operasional kapal perikanan.
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, lngkah ini bertujuan memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan untuk berlayar.
"Layanan ini sekarang bisa diakses secara online, di pelabuhan perikanan, atau melalui gerai layanan terpadu," ujar Lotharia dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).
Baca Juga: KKP Gandeng Pengusaha Catfish dan Jasa Boga, Tingkatkan Nilai Tambah Ikan Lele dan Patin
Menurut Latif, SKKP menjadi bukti bahwa kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan sudah memenuhi standar kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan.
Ini artinya, kapal-kapal tersebut telah siap beroperasi secara aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Latif juga menjelaskan mekanisme perpanjangan SKKP untuk tahun 2025. Ada dua skema yang disiapkan:
1. Bagi kapal yang masih berada di laut hingga 31 Desember 2024.
Kapal-kapal ini bisa mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku hingga 30 April 2025. Namun, jika kapal kembali ke pelabuhan sebelum SKKP perpanjangan berakhir, maka dokumen tersebut tidak berlaku lagi dan akan dilakukan pemeriksaan ulang.
2. Bagi kapal yang sudah diperiksa kelaikannya pada 2024.
Kapal ini bisa memperpanjang SKKP tanpa pemeriksaan ulang, namun hanya untuk satu kali perpanjangan. Permohonan bisa diajukan mulai awal 2025 atau paling cepat 90 hari sebelum masa berlaku SKKP habis.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa KKP terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik, baik dari sisi sumber daya manusia maupun kinerja pelayanan.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat kelautan dan perikanan. Dengan sistem yang lebih mudah dan transparan, diharapkan para pelaku usaha di sektor perikanan dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih lancar dan efisien.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










