Bahlil Pastikan B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan mandatori pencampuran biodiesel sebesar 40% atau B40 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan kontribusi biodiesel dalam bauran energi nasional.
Bahlil mengungkapkan bahwa pencampuran biodiesel B40 akan meningkatkan kuota biodiesel menjadi 15,62 juta kiloliter (kl) pada 2025, naik sekitar 20% dari realisasi penyerapan B35 sebesar 12,98 juta kl pada 2024.
Baca Juga: Percepat Penyerapan Sawit, BPDPKS Dukung Implementasi B40
"Keputusan Menteri sudah kami tanda tangani, dan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Dalam laporan Kementerian ESDM, penerapan kebijakan B35 pada 2024 berhasil menghemat devisa negara sebesar USD7,78 miliar atau sekitar Rp122,98 triliun.
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan nilai tambah pada minyak sawit (CPO) yang diolah menjadi biodiesel sebesar Rp17,49 triliun dan menciptakan lapangan kerja lebih dari 1,62 juta orang di sektor on-farm dan 12.000 orang di sektor off-farm.
Sejalan dengan implementasi B40, pemerintah juga tengah mempersiapkan langkah menuju pencampuran biodiesel 50% atau B50 pada 2026. "Jika semua berjalan dengan baik, insya Allah 2026 kita dorong ke B50 sesuai arahan Presiden Prabowo," ungkap Bahlil.
Ia menambahkan bahwa upaya ini diharapkan dapat menghilangkan impor solar pada 2026, sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional.
Namun, tantangan teknis terkait kadar air dalam biodiesel masih menjadi perhatian. Saat ini, kadar air biodiesel berada di level 320 ppm (parts per million), dan pemerintah berupaya menurunkannya dengan meningkatkan spesifikasi transportasi, termasuk kapal pengangkut biodiesel.
“Langkah ini diharapkan dapat membuat kadar air seminimal mungkin untuk mendukung kualitas pencampuran biodiesel yang lebih baik,” jelas Bahlil.
Blending Subsidy BBM
Selain kebijakan biodiesel, Kementerian ESDM juga tengah menyusun skema baru untuk subsidi Bahan Bakar Minyak. Skema yang disebut blending subsidy ini mengombinasikan penyaluran subsidi melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan subsidi komoditas BBM.
Persyaratan penerima BBM bersubsidi akan diperketat, dan data penerima akan berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS). "Insya Allah, skema ini akan diumumkan tahun 2025 setelah mendapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto," ujar Bahlil.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu arahan lanjutan dari Presiden terkait pelaksanaan kebijakan ini.
Kebijakan mandatori biodiesel dan perubahan skema subsidi BBM dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada impor solar.
Dengan keberlanjutan program ini, Indonesia tidak hanya memperkuat sektor energi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian, lingkungan, dan tenaga kerja. Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini membutuhkan koordinasi lintas sektor dan pengawasan yang ketat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










