Pemerintah Siapkan Mekanisme Verifikasi Data Ojol Penerima BBM Bersubsidi

AKURAT.CO Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan mekanisme verifikasi data untuk memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap mendapatkan hak menggunakan BBM bersubsidi.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Jumat (6/12/2024), usai pertemuan dengan asosiasi ojol. Menurut Maman, verifikasi ini penting untuk membedakan antara pengguna kendaraan bermotor biasa dan pengemudi ojol yang tergolong dalam sektor UMKM.
"Jadi yang masuk kategori adalah saudara-saudara kita yang berprofesi sebagai ojol. Ini sedang kami verifikasi agar jangan ada bias dalam penyaluran BBM bersubsidi," ujarnya.
Maman menjelaskan bahwa dari total 120 juta pengguna motor di Indonesia, hanya pengemudi ojol yang diakui sebagai bagian dari UMKM dan berhak menerima subsidi BBM. Data ini akan menjadi dasar untuk realokasi subsidi yang lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Menteri Maman Pastikan Ojol Berhak Dapat BBM Bersubsidi
"Kami memastikan ojol tetap bisa menggunakan BBM subsidi seperti pertalite dan solar. Ini langkah yang diperlukan untuk mendukung aktivitas harian mereka dan menjaga keberlangsungan usaha mikro," tegas Maman.
Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada hasil rapat koordinasi pemerintah dengan menteri-menteri terkait. Dalam rapat tersebut, ditetapkan bahwa pengemudi ojol tidak termasuk dalam kategori yang akan terkena pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.
Maman berharap mekanisme verifikasi ini dapat segera diterapkan sehingga tidak ada lagi keresahan di kalangan pengemudi ojol. "Kami ingin memastikan aktivitas ojol tetap berjalan lancar karena mereka adalah bagian penting dari rantai pasok UMKM di Indonesia," tutupnya.
Dengan adanya upaya verifikasi ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memastikan subsidi BBM diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan, terutama para pelaku usaha mikro seperti pengemudi ojol
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







