Punya Utang Rp7,20 Miliar, WIKA Dapat Panggilan Sidang PKPU

AKURAT.CO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menerima panggilan sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Wiradjaja Prima Kencana atas kewajiban utang perseroan.
Menurut Sekretaris Perusahaan WIKA, Mahendra Vijaya, permohonan PKPU dari SIPP PN Jakpus dan Relaas Panggilan Sidang yang diterima Perseroan berasal dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus dengan Nomor. 329/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Pemohon menganggap termohon masih memiliki kewajiban sebesar Rp7,20 miliar. WIKA menegaskan, telah melakukan pembayaran sebesar Rp1,11 miliar dari total tagihan Rp8,31 miliar pada tanggal 13 September 2024 dan mengupayakan untuk menyelesaikan sisa tagihan pembayaran.
Baca Juga: Entitas WIKA Beton Hadapai Gugatan PKPU
Maahendra WIKA menegaskan bahwa WIKA akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menghadapi sidang PKPU ini dan akan bekerja sama dengan tim hukum agar permasalahan ini bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dari sisi operasional, WIKA tetap berupaya untuk menjaga kelancaran operasional proyek-proyek yang sedang berjalan. Kami juga melakukan evaluasi internal untuk meminimalkan dampak dari proses hukum ini terhadap kegiatan bisnis sehari-hari. WIKA berharap dapat menyelesaikan perkara ini dengan baik agar kelangsungan usaha dan proyek-proyek strategisnya tetap berjalan sesuai rencana," papar Mahendra dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (6/11/2024).
Dari aspek keuangan, adanya perkara PKPU ini dapat memengaruhi cash flow perusahaan. Namun, WIKA masih memiliki sejumlah proyek strategis yang terus berjalan dan diharapkan mampu menyokong operasional perusahaan dalam jangka pendek. Pihak manajemen akan memastikan langkah mitigasi yang tepat untuk menjaga likuiditas serta keberlanjutan proyek-proyek yang tengah berjalan.
Para pemegang saham diharapkan tetap mengikuti perkembangan dari proses PKPU ini, mengingat setiap keputusan pengadilan nantinya dapat memengaruhi nilai saham WIKA di pasar. Dengan adanya transparansi ini, manajemen berharap dapat mempertahankan kepercayaan investor dan publik pada perusahaan, meskipun tengah menghadapi tantangan dalam aspek hukum dan keuangan.
Meskipun panggilan sidang ini belum tentu akan berujung pada status pailit, langkah ini tetap berdampak pada kepercayaan pemegang saham dan investor terhadap kondisi keuangan WIKA. Selain itu, keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan dalam situasi ini sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan di hadapan publik.
Seperti diketahui, PKPU adalah proses hukum yang biasanya dimulai oleh pihak kreditur yang menuntut agar perusahaan segera melunasi kewajiban utangnya. Jika pengadilan menyetujui permohonan PKPU, perusahaan diwajibkan untuk menyusun rencana penyelesaian utang dalam jangka waktu tertentu. Jika gagal, perusahaan dapat berpotensi untuk dinyatakan pailit.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










