AKURAT.CO Menimbang bahwa Yogyakarta bukan hanya dikenal sebagai kota pariwisata tetapi juga sebagai kota pendidikan dan budaya, maka pengendalian miras harus lebih ketat untuk melindungi generasi muda yang terpelajar.
Peredaran minuman keras yang tidak terkendali bertentangan dengan tujuan pendidikan dan nilai-nilai budaya yang berkembang di masyarakat.
Bahwa perdagangan miras di satu sisi menjadi peluang bisnis dan investasi di daerah, tetapi dampak negatifnya jauh lebih besar, yakni mengancam akhlak generasi bangsa.
Baca Juga: Tuntut Penutupan Pabrik Miras, Warga Demo di Serang
Dalam hukum Islam terdapat kaidah: dar'ul mafasid muqodddamun 'alaa jalbil mashalih, yang artinya menolak kerusakan (dampak buruk dari miras) itu jauh lebih penting dan lebih diprioritaskan daripada mengejar manfaat (nilai investasi dari bisnis miras).
Yogyakarta sudah memiliki perda di tingkat provinsi mengenai pengaturan peredaran minuman keras (Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Larangan Minuman Oplosan), yang tujuan hukumnya adalah untuk mengendalikan agar miras tidak beredar secara bebas dan berdampak negatif di masyarakat.
Oleh karena itu penegakan hukum terhadap Perda tersebut harus ditingkatkan dan diintensifkan. Menyikapi maraknya pembukaan outlet minuman keras, baik yang offline maupun online di wilayah Provinsi Yogyakarta dan merespon adanya gelombang penolakan masyarakat terhadap peredaran minuman keras, diperlukan 2 hal.
Pertama, agar Gubernur dan DPRD DIY untuk menegakkan Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Larangan Minuman Oplosan, terutama dalam hal pengawasan terhadap perizinan dan peredarannya.
Kedua, agar para ulama, agamawan, cendekiawan di Yogyakarta untuk ikut mendorong pemerintah daerah dan wakil rakyat agar meninjau ulang seluruh regulasi tentang miras agar perizinan pembukaan outlet miras, baik yang offline maupun online, lebih diperketat.
Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag
Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









