DPR Dukung Usulan Kemenhub Hapus Pajak Tiket Pesawat untuk Turunkan Harga

AKURAT.CO DPR menyambut baik usulan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menghapus pajak tiket pesawat guna menurunkan harga hingga 11 persen.
Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri, menyebut, langkah ini strategis untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi udara dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.
"Penghapusan pajak tiket pesawat berpotensi memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang signifikan, serta menjadi solusi atas mahalnya harga tiket pesawat yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Irine saat berbicara di Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga: Apa Itu Freak Off Party yang Diadakan P Diddy Hingga Ditemukan Narkoba dan 1000 Baby Oil?
Irine menekankan pentingnya kebijakan ini untuk menjaga keterjangkauan layanan penerbangan, terutama dalam situasi ekonomi yang sulit.
"Ini penting untuk memastikan akses transportasi udara bagi semua lapisan masyarakat," tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa peningkatan konektivitas sejalan dengan visi pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan bandara.
Menurut Irine, penurunan harga tiket pesawat akan meningkatkan jumlah penumpang, yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan sektor pariwisata.
"Penurunan harga tiket pesawat berpotensi meningkatkan jumlah wisatawan domestik," jelasnya.
Baca Juga: Hukuman Pengurangan Poin untuk Persib Bandung Wewenang PSSI, LIB Hanya Sanksi Administrasi
Lebih lanjut, Irine mendukung langkah pemerintah untuk melakukan intervensi demi memajukan sektor transportasi.
Ia mengkritik fenomena tiket domestik yang lebih mahal daripada tiket internasional, yang memperburuk citra transportasi Indonesia di mata dunia.
Wacana penghapusan PPN tiket pesawat ini berasal dari kajian Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub sebagai solusi atas tingginya harga tiket rute domestik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










