Industri: Standar Desain Kemasan Polos Picu Meningkatnya Rokok Ilegal

AKURAT.CO Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang mengusulkan kewajiban penerapan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik, menuai penolakan keras dari industri.
Usulan ini dianggap muncul tanpa dasar hukum yang jelas, mengingat Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tidak mengamanatkan pengaturan desain kemasan polos untuk produk tersebut.
“Secara kolektif, pemangku kepentingan sektor tembakau telah menolak aturan kemasan polos. Indonesia pernah mengajukan gugatan ke World Trade Organization (WTO) pada 2015 terkait isu ini, dan hal tersebut harus menjadi pertimbangan,” ujar Sekretaris Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Suryadi Sasmita, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga: Dapat Wejangan dari Jusuf Kalla, Ridwan Kamil Diminta Atasi Pemukiman Kumuh di Jakarta
Kebijakan kemasan polos dinilai memberikan perlakuan diskriminatif terhadap merek dagang produk tembakau. Dalam draf RPMK tersebut, standar desain kemasan produk rokok, baik konvensional maupun elektronik, akan diseragamkan dalam hal warna, desain, dan font.
Warna pantone 448 C, yang dianggap sebagai warna paling tidak menarik berdasarkan penelitian, dipilih tanpa konsultasi dengan industri. Warna ini dikhawatirkan berdampak negatif pada citra produk.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyoroti bahwa penyeragaman warna dan desain kemasan dapat memicu meningkatnya penyebaran rokok ilegal.
Menurutnya, aturan ini tidak hanya merugikan industri, tetapi juga menurunkan penerimaan negara dari cukai. Selain itu, tujuan pengendalian konsumsi tembakau yang diharapkan oleh Kementerian Kesehatan juga tidak akan tercapai.
Baca Juga: Ridwan Kamil Disoraki Warga Saat Ikut Haul Mbah Priok: Enggak Ada Masalah
“Jika rokok legal diatur secara berlebihan, maka rokok ilegal akan semakin marak di pasaran. Rokok ilegal tidak mengikuti aturan apa pun, termasuk kemasan polos. Ketatnya regulasi hanya akan memberatkan industri tembakau yang sudah terpuruk,” ujar Benny.
Ia juga mengingatkan bahwa cukai hasil tembakau (CHT) merupakan penyumbang terbesar penerimaan cukai di Indonesia, dengan total Rp111,3 triliun hingga Juli 2024.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budiman, menyatakan keberatan serupa terhadap desain kemasan polos. Menurutnya, aturan ini tidak masuk akal dan justru menguntungkan produk ilegal.
“Kami petani tembakau, cengkeh, dan pekerja menolak aturan kemasan polos. Produk legal seharusnya tidak disamakan dengan produk ilegal. Rokok ilegal tidak membayar cukai atau pajak, sehingga aturan ini tidak adil bagi kami yang mematuhi aturan," tegas Budiman.
Baca Juga: PPP Pastikan Hanya Dukung Pasangan Didimus-Esau di Pilkada Yahukimo 2024
Penolakan terhadap aturan ini akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan. Kemenkes saat ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan melalui kanal resmi mereka di https://partisipasisehat.kemkes.go.id/naskah/detail?param=usulan-tertulis.
Seluruh pihak dapat menyampaikan pendapat agar pasal terkait kemasan polos dihapus dari RPMK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










