Kemenperin Rilis Aturan Baru Soal Perhitungan TKDN Modul Surya

AKURAT.CO Kementerian Perindustrian baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2024 yang menetapkan cara penghitungan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk modul surya, yang digunakan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Putu Juli Ardika, peraturan yang sinkron dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024 ini bertujuan mempercepat pengembangan infrastruktur energi baru terbarukan (EBT) berbasis tenaga surya sambil memprioritaskan produk lokal.
"Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur PLTS tetap fokus pada penggunaan produk dalam negeri dan mengikuti ketentuan TKDN sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Putu Juli dikutip Sabtu (10/8/2024).
Baca Juga: Dorong Transisi Energi, BNI Danai Proyek PLTS
Selanjutnya, ia juga menambahkan bahwa peraturan ini, yang diterbitkan pada akhir Juli, mengatur ketentuan TKDN untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN), serta menentukan nilai minimal TKDN untuk proyek yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM.
"Regulasi ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan kapasitas industri domestik dan mendukung pertumbuhan investasi di sektor ini," jelasnya.
Dia menilai bahwa kebijakan ini telah mendorong pertumbuhan investasi dan pengembangan industri modul surya di dalam negeri. Salah satu contohnya adalah PT Trina Mas Agra Indonesia (TMAI), perusahaan manufaktur sel dan modul surya terintegrasi pertama di Indonesia.
TMAI sedang membangun pabrik dengan kapasitas produksi awal 1 gigawatt per tahun dan investasi lebih dari USD100 juta di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Jawa Tengah, yang diharapkan beroperasi pada kuartal kedua dan ketiga tahun 2024.
Selain TMAI, Putu Juli juga mengungkapkan bahwa beberapa pabrikan Tier 1 seperti Jinko, Seraphim, dan SEG Solar menunjukkan minat untuk berinvestasi di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 6Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 7Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








