Akurat

Youtube Terpapar Iklan Judol, Menkominfo: Ini Phishing

Silvia Nur Fajri | 25 Juli 2024, 17:43 WIB
Youtube Terpapar Iklan Judol, Menkominfo: Ini Phishing

AKURAT.CO Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa iklan judi online yang muncul di media sosial, termasuk platform seperti YouTube, merupakan tindakan ilegal. Dia menjelaskan bahwa praktek ini diduga melibatkan teknik phishing, yaitu metode penipuan digital yang dilakukan untuk mengecoh pengguna.

"Kemunculan iklan judi online ini bisa jadi merupakan hasil dari phishing. Ini adalah tindakan ilegal yang berusaha menyusup ke halaman-halaman tersebut dengan cara yang tidak sah," katanya menjawab pertanyaan Akurat.co di Kantor Kemenkominfo, Kamis (25/7/2024).

Dia menegaskan bahwa iklan-iklan tersebut tidak hanya melanggar aturan tetapi juga merugikan masyarakat. Menkominfo juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa platform besar seperti Google dan YouTube mengenai isu ini. 

Baca Juga: Beredar Isu Bandar Judol Inisial T, Menkominfo Minta Masyarakat Tak Spekulasi

Hasil dari koordinasi tersebut menunjukkan bahwa kedua platformtersebut mengakui bahwa iklan judi online yang masuk adalah ilegal dan melanggar kebijakan mereka. "Iklan-iklan tersebut disusupkan secara sembunyi-sembunyi, dan ini jelas merupakan tindakan yang tidak sah," ujar Budi.

Selain itu, Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa upaya penindakan terhadap bandar judi online juga telah dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum. Dia menjelaskan bahwa proses penangkapan bandar judi online kemungkinan dilakukan secara rahasia oleh pihak kepolisian. 

"Kadang-kadang, penegak hukum tidak perlu mengumumkan rencana mereka sebelumnya. Misalnya, jika mereka berniat menangkap seseorang, itu tidak akan diumumkan sebelumnya. Nanti kita akan melihat hasil dari tindakan tersebut," jelasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, Budi berharap tindakan tegas terhadap iklan judi online dapat mengurangi peredaran konten ilegal di media sosial dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan digital.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.