Jadi Pijakan Pemerintahan Baru, Kebijakan Satu Peta Dikebut
Demi Ermansyah | 11 Juli 2024, 18:59 WIB

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan One Map Policy Summit 2024 memiliki tujuan utama yakni merumuskan berbagai strategi-strategi untuk menetapkan arah kebijakan One Map Policy di masa depan.
Airlangga menegaskan bahwa akan ada tiga pembahasan utama yakni penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, keberhasilan kebijakan satu peta hingga kepada kemajuan kebijakan satu peta.
"Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang gencar mempercepat kebijakan OMP, tentunya sebagai bagian dari mewujudkan satu peta dengan satu referensi geospasial. Kebijakan ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumuaan kebijakan serta penataan dan pemanfaatan ruang," ucapnya pada saat membuka agenda One Map Policy Summit 2024 di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Lahan Tumpang Tindih Berkurang 10,5 Persen
Beberapa produk kebijakan satu peta sudah dimanfaatkan oleh K/L dan Pemerintah daerah, seperti perbaikan rencana tata ruang, penyusunan rencana detail tata ruang, penyusunan rencana induk pembangunan ekonomi kawasan, serta perbaikan tata kelola perizinan dan upaya penyelesaian tumpangtindih lahan.
"Dengan melihat pentingnya kebijakan satu peta, saya memandang kebijakan ini perlu dibahas terkait dengan capaian kemajuan dan pelaksanaan ke depan," paparnya.
Seperti yang diketahui, mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2021 tentang perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Dimana pelaksanaannya melibatkan 24 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi, serta mencakup 158 Peta Tematik yang meliputi Informasi Geospasial Tematik (IGT) terkait Perencanaan Ruang, Status, Potensi, Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, termasuk Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, serta beberapa gubernur dan wali kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








