3 Jurnalis Media Milik Hary Tanoe Ajukan Gugatan Usai Di-PHK Sepihak

AKURAT.CO Tiga jurnalis, berinisial BS, MR, dan IM, telah mengajukan gugatan terkait sengketa ketenagakerjaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggugat PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan yang bernaung di bawah MNC Group.
Perselisihan bermula ketika dua jurnalis dari PT MNC Okezone Network, BS dan MR, serta IM dari PT iNews Digital Indonesia, diminta menandatangani perjanjian bersama untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa kompensasi. Perusahaan berdalih bahwa PHK ini merupakan bagian dari perubahan strategi bisnis dan efisiensi.
Pada Desember 2023, perusahaan memanggil sejumlah pekerja untuk menandatangani Perjanjian Bersama (PB) yang mencantumkan pengakhiran hubungan kerja efektif per 1 Januari 2024, tanpa menyebutkan kewajiban perusahaan untuk membayar kompensasi. Ketiga jurnalis menolak menandatangani PB dan surat pengunduran diri karena mereka tidak berniat berhenti dari pekerjaan mereka. Mereka berkomitmen untuk melanjutkan hubungan kerja hingga masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berakhir.
Baca Juga: TikTok Bersiap PHK Besar-besaran Buntut Larangan di AS
Selain upah yang belum dibayar, para pekerja juga menuntut kompensasi sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 jo Pasal 16 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Mereka juga meminta ganti rugi berdasarkan Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum waktunya.
"Kami mendampingi tiga jurnalis ini karena PHK sepihak ini jelas melanggar hak-hak mereka sebagai pekerja. Upaya Bipartit dan Tripartit sudah ditempuh, tetapi perusahaan tetap menolak permintaan para jurnalis," ungkap Ketua AJI Afwan Purwanto dlaam keterangan tertulis, Jumat (14/6/2024).
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat, yang bertindak sebagai mediator dalam upaya Tripartit, menganjurkan agar PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia membayar kompensasi dan ganti rugi. "Anjuran ini tertuang dalam surat nomor 1341/KT.03.03 dan 1166/KT.03.03, namun perusahaan menolaknya," ungkap seorang pejabat Sudin Nakertransgi.
Selain itu, Sudin Nakertransgi menegaskan bahwa hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan masih berlaku dan bahwa para pekerja berhak atas upah Januari dan Februari 2024 karena mereka tetap bekerja. "Kami mengimbau perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada pekerja," tambah pejabat tersebut.
Kasus ini kini memasuki tahap pengadilan, dengan harapan para jurnalis mendapatkan keadilan atas hak-hak mereka yang dilanggar oleh perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










