5 Ormas Keagamaan Tolak Jatah Tambang

AKURAT.CO Sejumlah organisasi keagamaan besar di Indonesia telah menyatakan penolakannya terhadap rencana pemerintah untuk menyerahkan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada mereka.
Seperti diketahui, pemerintah pada 30 Mei 2024 menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Secara spesifik, Pasal 83A beleid ini menyebutkan WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Kemudian Ayat 1 Pasal itu turut menegaskan alasan ditawarkannya WIUPK secara prioritas kepada badan usaha ormas keagamaan ialah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Bahlil: Ormas Keagamaan Penerima Jatah Tambang Wajib Penuhi DMO dan PNBP
IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Selain itu, juga disebutkan Badan Usaha ormas kegamaan itu dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Nyatanya, dengan alasan masing-masing, beberapa organisasi masyarakat atau ormas keagamaan mengambil sikap tegas dengan menolak tawaran WIUPK tersebut. Berikut adalah beberapa di antaranya.
1. Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)
Lewat pernyataan resminya, Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar menyatakan bahwa mereka tidak akan terlibat dalam aktivitas pertambangan. Mereka menegaskan pentingnya menjaga lingkungan hidup berdasarkan ajaran mereka yang menentang segala bentuk perusakan lingkungan.
2. Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
Lewat pernyataan resminya, Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI Marthen Jenarut mengatakan pihaknya menolak keterlibatan dalam usaha pertambangan dengan alasan bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan ajaran gereja tentang perlindungan ciptaan dan keberlanjutan lingkungan.
3. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI)
Lewat pernyataan resminya, Ketua Umum PGI, Gomar Gultom berkata PGI tidak memiliki kemampuan dalam mengelola tambang dan ini benar-benar berada di luar mandat yang dimiliki oleh PGI. PGI memang mengapresiasi keputusan Jokowi. Namun bukan berarti PGI bersedia turut dalam pengelolaan tambang. Namun peran PGI yang kerap mendampingi korban imbas usaha tambang.
4. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)
Lewat pernyataan resminya, Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada menyatakan meski belum ada tawaran dari pemerintah, namun. PMKRI pasti menolak jika nanti ditawari. Menurut mereka, berbagai persoalan yang diakibatkan oleh operasi industri pertambangan akan terus mereka sikapi dan kritisi. PMKRI menilai rencana ini juga akan berisiko menimbulkan konflik agraria baru dengan masyarakat dan mempertajam ketimpangan sosial.
5. Muhammadiyah
Ketua Umum PP Muhammadiyah Tahun 2005-2015, Din Syamsuddin menegaskan penolakannya terhadap keterlibatan dalam kegiatan pertambangan. Ia menekankan pentingnya menjaga alam dan lingkungan hidup sesuai dengan prinsip-prinsip Islam serta tawaran WIUPK mengandung potensi jebakan. Meski demikian, Saad Ibrahim selaku salah satu Ketua bidang PP Muhammadiyah saat ini mengatakan tidak akan mengambil langkah secara tergesa-gesa guna mengukur kemampuan dalam pengelolaan tambang sehingga tidak akan menimbulkan masalah baik bagi organisasi, masyarakat, bangsa dan negara.
Di luar itu, masih ada kemungkinan ormas keagamaan lain yang menolak tawaran jatah tambang, mengingat masih ada ratusan ormas keagamaan di 6 agama resmi yang diakui secara hukum oleh negara, yakni agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










