Mengenal Fungsi Akta Jual Beli (AJB) Rumah

AKURAT.CO Rumah menjadi salah satu kebutuhan yang banyak diminati saat ini. Namun, membeli sebuah rumah bukan hal yang mudah. Penyebabnya bukan hanya karena finansial, tapi juga tentang peralihan kepemilikan rumah yang pada dasarnya sangat riskan ditimpa masalah.
Apabila hak kepemilikan rumah bermasalah, maka hal ini bisa menjadi sengketa di kemudian hari. Tak heran kenapa Akta Jual Beli Rumah (AJB) sangat penting dimiliki. Info lengkap tentang AJB bisa disimak di bawah ini sebagaimana dilansir Propertiku dan Cermati.
Apa Itu AJB?
AJB adalah dokumen otentik yang menjadi bukti atas transaksi jual beli rumah sekaligus peralihan kepemilikan dari yang lama ke baru. Akta ini dibuat oleh notaris dan ditandatangani langsung di depan notaris.
Baca Juga: Mana Yang Lebih Baik, Sewa Atau Beli Rumah?
Selain AJB, pembeli maupun penjual yang ingin melakukan transaksi jual beli rumah mesti membuat Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (SPJB), dengan maksud untuk menghindari penipuan.
Surat Perjanjian Jual Beli Rumah (SPJB)
SPJB merupakan dokumen non-otentik yang dibuat oleh penjual maupun pembeli, tapi tidak melibatkan notaris. Setelah SPJB dibuat, maka penjual atau pemilik rumah lama tidak dapat menjualnya kepada pembeli lain.
Adapun ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SPJB, di antaranya sebagai berikut.
- Kelengkapan data, baik pembeli maupun penjual. Misalnya, KTP, alamat sesuai KTP, domisili, dan nomor yang dapat dihubungi
- Bagi penjual, yaitu membuat pernyataan kalau transaksi bebas sengketa hukum
- Bagi pembeli, yaitu menentukan tanggal dan besaran pembayaran, serta sanksi atau denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran
- Mendatangkan dua orang saksi (perwakilan dari masing-masing pihak) dalam penandatanganan SPJB
Fungsi AJB
Syarat Pembuatan AJB
1. Data Tanah
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 5 tahun terakhir disertai surat tanda terima setoran pembayaran
- Sertifikat tanah
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Pembayaran rekening listrik, air, telepon
- Melampirkan surat roya untuk tanah hipotik
2. Data Pembeli maupun Penjual
- Fotokopi KTP suami dan istri (bagi yang sudah menikah)
- Fotokopi akta nikah
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Surat keterangan yang menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI)
Tahap dalam Mengurus AJB
AJB dapat dibuat apabila penjual maupun pembeli telah mendaftarkan tanah atau bangunan ke kantor pertanahan untuk proses peralihan kepemilikan atau balik nama. Setelah itu, kedua belah pihak harus mengikuti tahapan berikut.
1. Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pemeriksaan PBB dilakukan langsung oleh PPAT atau notaris untuk mengecek kesamaan data dengan yang tertera di Buku Tanah di kantor pertanahan. Pemeriksaan ditujukan untuk memastikan apabila properti tidak bermasalah atau berada dalam sengketa.
Jika ternyata properti memiliki sengketa atau masih dalam proses cicilan bank, maka PPAT atau notaris berhak untuk menolak AJB. Dalam hal ini, penjual wajib menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu agar pengajuan AJB diterima di kemudian hari.
2. Membayar Biaya
- Pajak Penghasilan (PPh) sebanyak 5% dari total harga tanah
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) sebanyak 5%. Biaya ini setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









