Akurat

Polemik Tapera, Menteri Basuki: Bukan Uang Hilang

Demi Ermansyah | 28 Mei 2024, 15:29 WIB
Polemik Tapera, Menteri Basuki: Bukan Uang Hilang

AKURAT.CO Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bukanlah uang yang hilang melainkan untuk pembiayaan anggota yang ingin membeli rumah.

"Jadi bukan uang hilang, ada jaminan hari tua, ada ini, ada itu, tapi itu bukan uang hilang," ucap Basuki di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa dengan program Tapera ini masyarakat yang sudah terdaftar bisa memanfaatkan sebagai banyalan ekonomi untuk membeli rumah. "Program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu," ucapnya.

Baca Juga: Tolak Iuran Tapera, Apindo: Memberatkan

Jadi tidak langsung kena pada tahun pertama dulu. Ini sudah lima tahun, sudah pergantian pengurusan, ini dimulai dengan disetujuinya oleh Bapak Presiden.Saat ditanya kapan potongan iuran itu akan diterapkan, Basuki belum mengetahui secara pasti. Dirinya menyampaikan belum membaca aturannya lebih lanjut.

"Saya belum baca persis perpresnya," katanya.

Sebagai informasi, regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5/2024) lalu, dimana regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk Pekerja (2,5%) dan pemberi kerja (0,25%) serta 3% dari penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri yang penghasilannya setara UMR.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 % dan 2,5%, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.