Jangan Telat, Segini Denda Keterlambatan Pembayaran Tagihan Listrik

AKURAT.CO Pengguna listrik pascabayar, ingatlah untuk membayar tagihan tepat waktu guna menghindari denda keterlambatan.
Hal ini sesuai dengan kebijakan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN (Persero).
Menurut Pasal 13 ayat 1 dari peraturan tersebut, pelanggan dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler (pascabayar) diwajibkan membayar tagihan listrik sesuai dengan masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).
Ayat 2 menyebutkan bahwa jika pembayaran dilakukan melebihi masa yang ditentukan, maka akan dikenakan biaya keterlambatan.
Perlu diingat bahwa batas waktu pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya, sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Listrik (SPJBTL).
Bagi pelanggan yang telat membayar, denda akan disesuaikan dengan daya listrik yang digunakan, sebagaimana tertera dalam Permen 27/2017.
Berikut rincian denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik sesuai dengan daya listrik
- Daya 450 VA dan 900 VA: Rp3.000 per bulan
- Daya 1.300 VA: Rp5.000 per bulan
- Daya 2.200 VA: Rp10.000 per bulan
- Daya 3.500-5.500 VA: Rp50.000 per bulan
- Daya 6.600-14.000 VA: 3% dari tagihan (minimum Rp75.000)
- Daya di atas 14.000 VA: 3% dari tagihan (minimum Rp100.000).
Itu tadi rincian denda yang berlaku untuk pelanggan yang terlambat membayar tagihan listrik. Oleh karena itu, penting untuk menghindari keterlambatan pembayaran agar tidak terkena denda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










