Gandeng Bea Cukai, KPPU Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat

AKURAT.CO Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa bertemu dengan Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, untuk menyelaraskan tugas kedua lembaga guna meningkatkan efisiensi dan kemajuan ekonomi nasional.
Di mana, kedua lembaga tersebut berupaya mencegah praktek persaingan usaha yang tidak sehat seperti predatory pricing yang muncul akibat impor produk secara ilegal.
Sebagai catatan, KPPU dan DJBC telah menjalin kerja sama resmi sejak tahun 2017 melalui nota kesepahaman antara KPPU dan Kementerian Keuangan RI.
Baca Juga: Viral Paket Megataron Robotik Impor Rusak, Begini Penjelasan Dirjen Bea Cukai
"Kerja sama utamanya ditujukan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha melalui pertukaran data dan informasi," ucap Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Rabu (8/5/2024).
Tak hanya itu saja, KPPU juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kemitraan antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan eksportir saat memasuki pasar global.
Kedua lembaga juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dalam melindungi pelaku UMKM dari penetrasi barang-barang murah melalui impor, terutama melalui transaksi elektronik di platform pasar daring (marketplace).
Keberadaan lokapasar akan mempercepat barang masuk ke Indonesia dan dapat mempersulit pengawasan.
Askolani menggarisbawahi adanya peningkatan jumlah dokumen impor yang sangat signifikan selama beberapa tahun terakhir.
"Ironisnya sebagian besar harga barang per unit yang diimpor sangat rendah, sehingga sangat berpotensi mengganggu UMKM nasional. Untuk mengatasi hal tersebut, KPPU dan DJBC akan terus saling bertukar informasi dan aktif melakukan diskusi terkait berbagai temuan lapangan," ucap Fanshurullah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










