Begini Respons Kementerian ESDM Soal Usulan Penghapusan Cukai Etanol

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membahas kemungkinan menghapuskan cukai untuk etanol di Merauke, Papua Selatan. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat swasembada gula dan bioetanol.
"Dalam rapat terkait satgas Merauke kemarin, perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai turut hadir. Pak Askolani (Dirjen Bea Cukai) juga mendukung penerapan pajak untuk bahan bakar. Jadi, ke depannya, pajak tidak akan berlaku untuk etanol (bahan bakar)," ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, dikutip Sabtu (4/5/2024).
Kemudian, Eniya menegaskan bahwa rencana satgas tersebut hanya berkaitan dengan penghapusan pajak etanol untuk bahan bakar. Dan, ia menyatakan bahwa etanol yang digunakan dalam bidang farmasi, pangan, dan minuman tetap akan dikenakan pajak.
Baca Juga: Dipakai Untuk Produksi Etanol, India Akan Batalkan Relaksasi Ekspor Gula
"Dan jika tidak ada pajak untuk bahan bakar, maka harus ada pengawasan," tambah Eniya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa usulan untuk menghapuskan pajak tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum mendapat persetujuan.
"Masih merupakan usulan yang sedang dibahas, dan Bea dan Cukai mengetahuinya. Jika memang akan diterapkan untuk bahan bakar, berarti harus dibebaskan. Tetapi saya juga menyoroti pentingnya pengawasan," kata Eniya.
Ketika ditanya tentang kemungkinan pengurangan biaya produksi bahan bakar bioetanol jika etanol tidak dikenakan pajak, Eniya menyatakan bahwa belum bisa memberikan penjelasan rinci.
Pasalnya, pemerintah masih dalam proses membahas biaya pokok produksi (BPP).
"Biaya pokok produksinya masih dalam pembahasan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah sedang menghitung subsidi untuk pengadaan bahan bakar nabati jenis bioetanol, sebagai salah satu langkah dalam mengatasi masalah polusi udara.
Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pembentukan satgas ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










