AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), mengingatkan para pelaku jasa pembelian barang untuk orang lain (jastip) untuk mematuhi aturan perpajakan dan keamanan konsumen.
Pernyataan ini muncul menyusul pengumuman Kementerian Perdagangan mengenai kebijakan baru terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri.
"Para pelaku jastip tetap harus mengikuti aturan yang berlaku karena jastip ini dikategorikan sebagai impor barang niaga, bukan barang pribadi," katanya di Jakarta, dikutip Sabtu (4/4/2024).
Baca Juga: Little Bangkok Siap Jadi Destinasi Belanja Bagi Pelaku Usaha Jastip
Meskipun tidak ada lagi batasan nilai dan jumlah barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, pelaku jastip tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.
Selain itu, Mendag Zulhas juga menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan konsumen. Ia mencontohkan kasus barang-barang elektronik yang harus memiliki sertifikat nasional SNI dan layanan purnajual yang jelas.
"Kalau Anda berjualan skincare lalu muka orang rusak bagaimana. Maka, harus ada izin BPOM-nya, layak tidak. Jangan sembarangan," ujarnya.
Menurutnya, aturan-aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa mereka mendapatkan produk yang aman.
"Kok menyulitkan? Ya memang harus dilewati. Kita harus melindungi warga kita. Jangan sampai demi keuntungan sendiri lalu mengorbankan hak-hak konsumen," tambahnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan regulasi terbaru, Permendag No.7/2024, yang tidak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Namun, pengawasan atas barang bawaan kembali pada aturan lama, yakni PMK No.203/2017.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, menjelaskan bahwa barang jastip yang digunakan bukan untuk keperluan pribadi masuk kategori bukan barang pribadi.
Barang-barang ini tidak mendapatkan relaksasi fiskal, seperti pembebasan bea masuk USD500 per orang untuk setiap kedatangan.
Penilaian apakah barang bawaan termasuk dalam kategori barang pribadi atau non pribadi akan dilakukan oleh petugas bea cukai sesuai dengan PMK 203/2017.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








