Akurat

Jokowi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Kripto untuk TPPU, Begini Respons Industri

M. Rahman | 18 April 2024, 17:14 WIB
Jokowi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Kripto untuk TPPU, Begini Respons Industri

AKURAT.CO Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyoroti potensi penyalahgunaan aset kripto untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya pola baru berbasis teknologi dalam TPPU, seperti cryptocurrency dan NFT perlu diwaspadai.

Berdasarkan data Crypto Crime Report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar USD8,6 miliar di tahun 2022, ini setara dengan Rp139 triliun secara global.

Menanggapi situasi ini, Wakil Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) serta CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, memberikan pandangan terhadap langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi potensi penyalahgunaan kripto dalam kegiatan TPPU.

Dirinya pun mengapresiasi terbitnya Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Satgas Anti Pencucian Uang.

Yudho menjelaskan bahwa walaupun aset kripto seringkali dikaitkan dengan TPPU, teknologi blockchain yang mendasarinya justru memungkinkan transparansi yang lebih besar dan kemudahan dalam pelacakan transaksi yang mencurigakan.

Baca Juga: Jokowi Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Pasar Kripto

Penting untuk diingat bahwa teknologi apa pun, termasuk aset kripto, memiliki potensi penyalahgunaan.

Blockchain menurutnya menawarkan potensi besar untuk memajukan dunia keuangan dan ekonomi. Transparansi dan akuntabilitas yang dimilikinya dapat membantu memerangi kejahatan keuangan dan membangun sistem keuangan yang lebih adil.

"Namun, kita juga harus waspada terhadap potensi penyalahgunaannya. Dengan kolaborasi dan langkah-langkah yang tepat, kita dapat memastikan bahwa blockchain dapat digunakan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak," kata Yudho dikutip Kamis (18/4/2024).

Pencegahaan TPPU

Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam memperketat regulasi dan pengawasan industri kripto.

Bappebti dan PPATK, sebagai lembaga pengawas, telah menerapkan berbagai kebijakan seperti proses Know Your Customer (KYC), Travel Rule, dan audit transaksi harian yang diwajibkan bagi semua pelaku usaha exchange kripto yang terdaftar.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan aset kripto untuk TPPU. Untuk itu kemajuan regulasi dan pengawasan industri kripto di Indonesia patut diapresiasi. Penerapan KYC yang ketat telah membantu mengidentifikasi dan mencegah transaksi mencurigakan.

Travel Rule juga memungkinkan pelacakan transaksi antar exchange kripto, sehingga memudahkan penegakan hukum dalam kasus TPPU.

Tokocrypto, sebagai salah satu pemain utama di industri ini, telah menunjukkan komitmennya dalam memerangi TPPU dengan menerapkan berbagai langkah pencegahan dan bekerja sama dengan pihak berwenang.

Upaya Tokocrypto ini diakui dengan penghargaan dari PPATK dalam pengukuran Financial Integrity Rolling on Money Laundering and Terrorism Financing (FIR on ML/T) yang mencerminkan integritas keuangan dan upaya pencegahan pencucian uang.

"Selain itu, Tokocrypto juga aktif dalam bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengadakan pelatihan bagi aparat penegak hukum tentang cara investigasi kejahatan yang terkait dengan kripto," ujarnya.

Oleh karena itu, meski tantangan masih ada, menurut Yudho respons yang diberikan oleh pelaku industri kripto dan regulator di Indonesia menunjukkan komitmen kuat untuk membuat ekosistem kripto yang tidak hanya inovatif, tetapi juga aman dan terpercaya.

Ke depan, kolaborasi antarlembaga dan peningkatan kapasitas aparat hukum akan menjadi kunci dalam menjaga integritas pasar keuangan dan aset digital di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa