Akurat Logo

Jokowi Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Pasar Kripto

Rizky Dewantara | 17 April 2024, 15:47 WIB
Jokowi Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Pasar Kripto

AKURAT.CO Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta, agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewaspadai pola baru pencucian uang. Salah satunya lewat pasar kripto.

"Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus kita waspadai seperti 'crypto currency asset', virtual NFT, kemudian aktivitas pasar, electronic money, AI yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lain lain, karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah," kata Jokowi di Istana Negara Jakarta, dikutip Antara, Rabu (17/4/2024).

Dia meminta agar penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.

Baca Juga: Perkuat Industri Kripto, Bappebti Terbitkan SE 64/ 2024

Di mana kementerian/lembaga terkait bekerja dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku TPPU, yakni melalui kerja sama internasional, memperkuat regulasi dan transparansi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi.

Menurutnya, para pelaku TPPU terus mencari cara baru, salah satunya melalui pasar aset kripto untuk melakukan pencucian uang.

Berdasarkan laporan kejahatan kripto, indikasi pencucian uang lewat aset kripto secara global mencapai USD8,6 miliar pada tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.

"Artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih, tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat, harus di depan mereka. Kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus," katanya.

Baca Juga: Bitcoin Diramal Anjlok Jelang Halving, Tenang, 3 Aset Kripto Ini Bakal Bull

Selain tindak pidana pencucian uang, Jokowi juga meminta kementerian/lembaga mewaspadai ancaman pendanaan terorisme yang harus dicegah. Dia juga menyinggung Undang-Undang Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR untuk segera disahkan.

Menurutnya, pelaku TPPU harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang Negara atas tindak pidana yang dilakukan, dengan diperkuat melalui Undang-Undang Perampasan Aset.

"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik Negara, menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.