Diserbu Masyarakat Jelang Lebaran 2024, Begini Sejarah Swalayan

AKURAT.CO Lebaran atau Hari Raya Idulfitri kerap menjadi ladang cuan bagi pengusaha toko swalayan di Indonesia. Masyarakat berbondong-bondong memadati toko atau pasar swalayan demi memenuhi kebutuhan Lebaran mereka.
Bahkan di Lebaran tahun ini, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja memperkirakan, kunjungan pusat perbelanjaan di Indonesia akan meningkat hingga 15-20% pada serangkaian momen Lebaran 2024.
Di tengah gempuran ecommerce dan ramalan bahwa toko swalayan bakal terdisrupsi sepenuhnya, nyatanya bisnis ini masih eksis meski jauh dari puncak masa kejayaannya beberapa dekade silam. Lantas, bagaimana sejarah swalayan di Indonesia? Berikut ulasannya.
Baca Juga: Viral! Gaji Pekerja Swalayan Dipotong, Ini Penjelasan Kemnaker
Toko swalayan pertama lahir di Jakarta. Adalah HERO Mini Supermarket, pasar swalayan pertama yang dibuka di Indonesia, tepatnya pada 23 Agustus 1971 oleh pasangan Muhamad Saleh Kurnia dan Nurhajati.
Pembukaan gerai pertama di bilangan Jalan Falatehan, Jakarta Selatan itu berlangsung khidmat dan intim dengan dihadiri sahabat, sejawat dan mantan guru SMA mereka, dengan penuh harapan agar toko swalayan tersebut laris manis dan banyak cuan.
Nama HERO sendiri kala itu masih asing bagi kebanyakan warga Jakarta, pemasok dan produsen barang lokal. Untuk itu, Kurnia berkongsi dengan pemasok dan produsen dari Singapura yang juga mengerek biaya. Akibatnya, HERO tak bisa langsung untung.
Tak lama berselang, kehadiran HERO nyatanya menarik pengusaha lain yang juga menghadirkan toko berkonsep serupa di tahun 1972, yakni P&D (Proovisen & Dranken). Toko itu hadir di sebrang HERO persis.
Istilah yang berasal dari Belanda ini artinya toko ritel makanan dan minuman di pinggir jalan ramai. Usut punya usut, toko yang dimaksud adalah Gelael kepunyaan Dick Gelael. Sosok satu ini disebut banyak melalang buana ke luar negeri demi mempelajari konsep supermarket.
Menyusul HERO dan Gelael, toko swalayan lainnya bermunculan di era 1970 an, termasuk Sarinah Jaya, Grasera, Tomang Tol, Metro hingga Golden Truly di tahun 1980 an. Mereka dijuluki ritel besar karena ukuran tokonya tidak kurang dari 1.000 m2 dan dibekali modal tetap Rp100 juta.
Sejak itu, era pasar tradisional dihadapkan pada kompetisi dengan pasar swalayan. Tak ada lagi tawar menawar harga, obrolan ringan di antara pengunjung atau pembeli dan pedagang seperti yang terjadi di lapak tukang sayur, tukang buah, tukang daging ataupun warung minuman terdekat.
Segmen yang disasar toko swalayan pun berbeda dan lebih niche, yakni mereka yang familiar dengan konsep swalayan dan sudah pernah mengalaminya di luar negeri seperti pekerja asing dan kelas menengah atas.
Di era tersebut juga terjadi commodity boom, yang mana pekerja di bidang minyak dan gas mendadak kaya raya dan melahirkan kelas menengah atas baru di berbagai kota tak hanya Jakarta. Gaya hidup dan perilaku konsumsi mereka pun berubah, lebih menginginkan belanja yang nyaman dan praktis.
Gayung bersambut, berbagai pabrik manufaktur juga dibangun di sekitar Jakarta. Rata-rata investasi manufaktur berasal dari modal asing, yang turut membawa arus pekerja asing di kota ini. Alhasil, toko swalayan atau supermarket mengambil ceruk pasar ini dengan memilik strategi bisnis menjual 90% barang impor di toko mereka. Harganya pun jauh panggang dari api, melesat.
Tahun 1974, Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin turut hadir dalam acara peresmian toko kedua HERO di bilangan jalan Hayam Wuruk. Saat itu ia bilang toserba di Indonesia kala itu hanya untuk orang berduit saja.
Hal tersebut mengaburkan konsep supermarket (swalayan) dengan departement store (toserba). Memang faktanya di luar negeri sudah banyak swalayan yang menjual barang toserba seperti pakaian dan alat rumah tangga. Pun sebaliknya. Meski mengakui peran penting swalayan dari sisi pendapatan pemda, amun Ali Sadikin mewanti-wanti agar pemda tak ikutan berbisnis swalayan ataupun toserba, belajar dari kegagalan Sarinah.
Berbeda dengan Ali Sadikin, Gubernur DKI setelahnya yakni Tjokropranolo merasa kehadiran swalayan meresahkan dan mengancam kelangsungan usaha pasar tradisional. Hal ini wajar, mengingat tak kurang dari 26 gerai swalayan sudah memenuhi Jakarta kala itu. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh pelaku usaha swalayan karena menilai masing-masing sudah punya pasarnya sendiri.
Tegas, Gubernur Tjokro mengeluarkan SK Gubernur Nomor 240/1983 yang mewajibkan pelaku swalayan menyediakan ruang usaha di bangunan mereka. Lalu juga dikeluarkan SK Gubernur Nomor 241/1985 yang mewajibkan pendirian swalayan berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional serta dihapuskannya istilah supermarket menjadi swalayan.
Seiring perkembangan zaman, perkembangan ekonomi dan regulasi tata ruang perkotaan, aturan main ini dinilai tak lagi relevan. Saat ini pasar swalayan hadir di titik manapun, di berbagai kota dan daerah di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










