Akurat

KPPU Dalami Potensi Kartel Harga Tiket Pesawat, Singgung Subclass

Silvia Nur Fajri | 28 Maret 2024, 11:29 WIB
KPPU Dalami Potensi Kartel Harga Tiket Pesawat, Singgung Subclass

AKURAT.CO Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendalami potensi kesepakatan atau koordinasi antar maskapai penerbangan dalam penjualan tiket pesawat oleh beberapa maskapai yang bisa menjadi kartel.

Anggota KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan kesepakatan tersebut tidak selalu termanifestasi dalam penetapan harga tiket, namun bisa juga melalui penawaran subclass harga tiket yang mendekati batas atas tanpa melampaui batas tersebut.

"Harga jual tiket maskapai yang tidak melebihi tarif batas atas, tidak serta merta dapat langsung disimpulkan bahwa tidak terjadi kartel harga," kata Gopprera dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Jelang Lebaran, KPPU Minta 7 Maskapai Tak Naikan Harga Tiket

Kemudian, ia mengacu pada penjualan subclass harga tiket yang mendekati batas atas tanpa melampaui batas tersebut, atau ketiadaan penawaran subclass harga tiket murah, atau bahkan penawaran subclass harga tiket murah yang minim jumlahnya.

Gopprera menambahkan bahwa hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa subclass adalah perbedaan harga dalam industri penerbangan yang dikelompokkan dalam kelas tertentu.

Sementara pasar yang kompetitif seharusnya mendorong maskapai untuk menawarkan berbagai subclass harga tiket untuk memenangkan konsumen, pengaturan subclass juga bisa dimanfaatkan oleh maskapai untuk mengendalikan harga tiket di pasar.

Menyusul temuan ini, KPPU telah menjadwalkan pertemuan dengan tujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang terjadi baru-baru ini. Tindakan ini sebagai bagian dari upaya pemantauan pelaksanaan putusan KPPU.

"KPPU akan sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini," jelasnya.

KPPU juga akan mengevaluasi apakah kenaikan harga tiket disebabkan oleh peningkatan permintaan, kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar mata uang, atau faktor-faktor biaya lainnya.

Namun, jika ditemukan indikasi perilaku anti-persaingan dari maskapai penerbangan, KPPU tidak akan ragu untuk memulai penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, KPPU telah meminta tujuh maskapai penerbangan yang terlibat untuk tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang liburan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Maskapai yang terlibat dalam dugaan pelanggaran termasuk PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa langkah KPPU didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menguatkan temuan KPPU pada tahun 2020 terkait dugaan praktik kartel tiket.

“Hal ini sesuai dengan putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023,” ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.